4.2 Bagian Mu'amalah (Hubungan Pekerjaan)
ALLAH menciptakan manusia dengan suatu sifat saling membutuhkan antara satu dengan lainnya. Tidak ada seorangpun yang dapat menguasai seluruh apa yang diinginkan. Tetapi manusia hanya dapat mencapai sebagian yang dihajatkan itu. Dia mesti memerlukan apa yang menjadi kebutuhan orang lain.
Untuk itu Allah memberikan inspirasi (ilham) kepada mereka untuk mengadakan pertukaran perdagangan dan semua yang kiranya bermanfaat dengan cara jual-beli dan semua cara perhubungan. Sehingga hidup manusia dapat berdiri dengan lurus dan irama hidup ini berjalan dengan baik dan produktif.
Nabi Muhammad s.a.w. diutus, sedang waktu itu bangsa Arab memiliki aneka macam perdagangan dan pertukaran. Oleh karena itu sebagian yang mereka lakukan dibenarkan oleh Nabi, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat yang dibawanya. Sedang sebagiannya dilarang yang kiranya tidak sesuai dengan tujuan dan jiwa syariat.
Larangan ini berkisar dalam beberapa sebab, di antaranya:
Karena ada usaha untuk membantu perbuatan maksiat.
Karena ada unsur-unsur penipuan.
Karena ada unsur-unsur pemaksaan.
Karena adanya perbuatan zalim oleh salah satu pihak yang sedang mengadakan perjanjian, dan sebagainya.
4.2.1 Menjual Sesuatu yang Haram, Hukumnya Haram
Apapun kebiasaan yang berlaku, jika membawa kepada perbuatan maksiat adalah dilarang oleh Islam. Atau kalau ada sesuatu yang bermanfaat bagi ummat manusia, tetapi dia itu satu macam daripada kemaksiatan, maka membeli ataupun memperdagangkan hukumnya haram misalnya: babi, arak, makanan dan minuman yang diharamkan secara umum, patung, salib, lukisan dan sebagainya. Karena memperdagangkan barang-barang tersebut dapat menimbulkan perbuatan-perbuatan maksiat, dapat membawa orang berbuat maksiat atau mempermudah dan mendekatkan manusia untuk menjalankan maksiat. Sedang dengan diharamkannya memperdagangkan hal-hal tersebut dapat melambankan perbuatan maksiat dan dapat mematikan orang untuk ingat kepada kemaksiatan serta menjauhkan manusia dari perbuatan maksiat.
Untuk itu, maka Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut:
"Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan memperdagangkan arak, bangkai, babi dan patung." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
"Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Ia haramkan juga harganya." (Riwayat Ahmad dan Abu Daud)
4.2.2 Menjual Barang yang Masih Samar, Terlarang
Setiap aqad perdagangan ada lubang yang membawa pertentangan, apabila barang yang dijual itu tidak diketahui atau karena ada unsur penipuan yang dapat menimbulkan pertentangan antara si penjual dan pembeli atau karena salah satu ada yang menipu. Justru itu cara ini dilarang oleh Rasulullah s.a.w, sebagai usaha menutup pintu perbuatan maksiat (saddud dzara'ik).
Justru itu pula, dilaranglah menjual bibit binatang yang masih ada di dalam tulang rusuk binatang jantan, atau menjual anak yang masih dalam kandungan, atau menjual burung yang terbang di udara, atau menjual ikan yang masih dalam air dan semua macam jual-beli yang terdapat unsur-unsur penipuan.2
Ini semua justru karena tidak diketahuinya secara pasti benda yang dijualnya itu.
Di zaman Nabi pernah terjadi beberapa orang menjual buah-buahan yang masih di pohon dan belum nampak tua. Sesudah aqad, terjadilah suatu musibah yang tidak diduga-duga, maka rusaklah buah-buahan tersebut. Akhirnya terjadilah pertentangan antara si penjual dan si pembeli, Si penjual mengatakan: saya sudah menjualnya dan sudah ada persetujuan. Sedang si pembeli mengatakan: kamu menjual kepadaku buah-buahan tetapi nyatanya kini buah itu tidak ada, Waktu itulah Nabi kemudian melarang menjual buah-buahan sehingga jelas sudah masak/tua,3 kecuali dengan syarat buah-buahan tersebut dipetik seketika itu juga.
Beliau melarang juga menjual biji-bijian yang masih dalam tangkai, kecuali apabila sudah nampak memutih dan selamat dari musibah.4 Kemudian beliau bersabda:
"Apakah kamu beranggapan kalau Allah sudah melarang buah-buahan, kemudian salah seorang di antara kamu menganggap halal untuk makan harta saudaranya?" (Riwayat Bukhari)
Tidak semua yang masih samar itu terlarang. Sebab sebagian barang ada yang tidak dapat dilepaskan dari kesamaran. Misalnya orang yang akan membeli sebuah rumah, tidak mungkin dia dapat mengetahui fondasi dan apa yang ada di dalam temboknya itu. Tetapi yang dilarang ialah kesamaran yang ada unsur-unsur kejahatan yang memungkinkan dapat membawa kepada permusuhan dan pertentangan atau memakan harta orang lain dengan cara batil.
Kalau kesamaran itu tidak seberapa, dan dasarnya ialah urfiyah, maka tidaklah haram, misalnya menjual barang-barang yang berada di dalam tanah, seperti wortel, lobak, brambang dan sebagainya; dan seperti menjual buah-buahan, misalnya mentimun, semangka dan sebagainya.
Begitulah menurut madzhab Malik, yang membolehkan menjual semua yang sangat dibutuhkan yang kiranya kesamarannya itu tidak banyak dan memberatkan di waktu terjadinya aqad.5
Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
ALLAH menciptakan manusia dengan suatu sifat saling membutuhkan antara satu dengan lainnya. Tidak ada seorangpun yang dapat menguasai seluruh apa yang diinginkan. Tetapi manusia hanya dapat mencapai sebagian yang dihajatkan itu. Dia mesti memerlukan apa yang menjadi kebutuhan orang lain.
Untuk itu Allah memberikan inspirasi (ilham) kepada mereka untuk mengadakan pertukaran perdagangan dan semua yang kiranya bermanfaat dengan cara jual-beli dan semua cara perhubungan. Sehingga hidup manusia dapat berdiri dengan lurus dan irama hidup ini berjalan dengan baik dan produktif.
Nabi Muhammad s.a.w. diutus, sedang waktu itu bangsa Arab memiliki aneka macam perdagangan dan pertukaran. Oleh karena itu sebagian yang mereka lakukan dibenarkan oleh Nabi, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat yang dibawanya. Sedang sebagiannya dilarang yang kiranya tidak sesuai dengan tujuan dan jiwa syariat.
Larangan ini berkisar dalam beberapa sebab, di antaranya:
Karena ada usaha untuk membantu perbuatan maksiat.
Karena ada unsur-unsur penipuan.
Karena ada unsur-unsur pemaksaan.
Karena adanya perbuatan zalim oleh salah satu pihak yang sedang mengadakan perjanjian, dan sebagainya.
4.2.1 Menjual Sesuatu yang Haram, Hukumnya Haram
Apapun kebiasaan yang berlaku, jika membawa kepada perbuatan maksiat adalah dilarang oleh Islam. Atau kalau ada sesuatu yang bermanfaat bagi ummat manusia, tetapi dia itu satu macam daripada kemaksiatan, maka membeli ataupun memperdagangkan hukumnya haram misalnya: babi, arak, makanan dan minuman yang diharamkan secara umum, patung, salib, lukisan dan sebagainya. Karena memperdagangkan barang-barang tersebut dapat menimbulkan perbuatan-perbuatan maksiat, dapat membawa orang berbuat maksiat atau mempermudah dan mendekatkan manusia untuk menjalankan maksiat. Sedang dengan diharamkannya memperdagangkan hal-hal tersebut dapat melambankan perbuatan maksiat dan dapat mematikan orang untuk ingat kepada kemaksiatan serta menjauhkan manusia dari perbuatan maksiat.
Untuk itu, maka Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut:
"Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan memperdagangkan arak, bangkai, babi dan patung." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
"Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Ia haramkan juga harganya." (Riwayat Ahmad dan Abu Daud)
4.2.2 Menjual Barang yang Masih Samar, Terlarang
Setiap aqad perdagangan ada lubang yang membawa pertentangan, apabila barang yang dijual itu tidak diketahui atau karena ada unsur penipuan yang dapat menimbulkan pertentangan antara si penjual dan pembeli atau karena salah satu ada yang menipu. Justru itu cara ini dilarang oleh Rasulullah s.a.w, sebagai usaha menutup pintu perbuatan maksiat (saddud dzara'ik).
Justru itu pula, dilaranglah menjual bibit binatang yang masih ada di dalam tulang rusuk binatang jantan, atau menjual anak yang masih dalam kandungan, atau menjual burung yang terbang di udara, atau menjual ikan yang masih dalam air dan semua macam jual-beli yang terdapat unsur-unsur penipuan.2
Ini semua justru karena tidak diketahuinya secara pasti benda yang dijualnya itu.
Di zaman Nabi pernah terjadi beberapa orang menjual buah-buahan yang masih di pohon dan belum nampak tua. Sesudah aqad, terjadilah suatu musibah yang tidak diduga-duga, maka rusaklah buah-buahan tersebut. Akhirnya terjadilah pertentangan antara si penjual dan si pembeli, Si penjual mengatakan: saya sudah menjualnya dan sudah ada persetujuan. Sedang si pembeli mengatakan: kamu menjual kepadaku buah-buahan tetapi nyatanya kini buah itu tidak ada, Waktu itulah Nabi kemudian melarang menjual buah-buahan sehingga jelas sudah masak/tua,3 kecuali dengan syarat buah-buahan tersebut dipetik seketika itu juga.
Beliau melarang juga menjual biji-bijian yang masih dalam tangkai, kecuali apabila sudah nampak memutih dan selamat dari musibah.4 Kemudian beliau bersabda:
"Apakah kamu beranggapan kalau Allah sudah melarang buah-buahan, kemudian salah seorang di antara kamu menganggap halal untuk makan harta saudaranya?" (Riwayat Bukhari)
Tidak semua yang masih samar itu terlarang. Sebab sebagian barang ada yang tidak dapat dilepaskan dari kesamaran. Misalnya orang yang akan membeli sebuah rumah, tidak mungkin dia dapat mengetahui fondasi dan apa yang ada di dalam temboknya itu. Tetapi yang dilarang ialah kesamaran yang ada unsur-unsur kejahatan yang memungkinkan dapat membawa kepada permusuhan dan pertentangan atau memakan harta orang lain dengan cara batil.
Kalau kesamaran itu tidak seberapa, dan dasarnya ialah urfiyah, maka tidaklah haram, misalnya menjual barang-barang yang berada di dalam tanah, seperti wortel, lobak, brambang dan sebagainya; dan seperti menjual buah-buahan, misalnya mentimun, semangka dan sebagainya.
Begitulah menurut madzhab Malik, yang membolehkan menjual semua yang sangat dibutuhkan yang kiranya kesamarannya itu tidak banyak dan memberatkan di waktu terjadinya aqad.5
Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
---
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com
No comments:
Post a Comment