Terkini

Showing posts with label Bahasa Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Bahasa Indonesia. Show all posts

Wednesday, 18 December 2013

Dubai jadi pusat ekonomi Islam dunia


Dubai (ANTARA News) - Penguasa Dubai Sheikh Mohammed Bin Rashi Al-Maktoum mengeluarkan undang-undang pendirian pusat pengembangan ekonomi Islam yang akan membantu mengangkat emirat itu sebagai ibukota dunia untuk keuangan Islam, perdagangan berbasis syariah serta makanan dan pariwisata Islam.

Kantor media penguasa, Rabu, Sheikh Mohammed yang juga wakil presiden dan perdana menteri dari Uni Emirat Arab (UAE) memerintahkan untuk mendirikan sebuah dewan direktur pusat yang dipimpin Menteri UAE Urusan Kabinet Mohammed Al-Gergawi.

Pusat pengembangan ekonomi Islam akan mempromosikan Dubai sebagai pusat perbankan syariah dan jasa non-keuangan Islam seperti makanan halal, wisata keluarga untuk Muslim atau busana Muslim konservatif.

Januari lalu, penguasa mengatakan pemerintah Dubai bertujuan meningkatkan profil negara emirat itu sebagai pusat global dalam isu-isu ekonomi Islam.

Emirat tempat yang aman bagi bank Islam dengan regulasi tertua di kawasan Teluk Arab dan salah satu produsen terbesar makanan halal di dunia yang diproduksi sesuai dengan pedoman Syariah.

Bank syariah tidak diizinkan mengenakan bunga.

Dubai bersaing dengan Kuala Lumpur dan London sebagai pusat ekonomi Islam global, demikian Xinhua. (18 Dis 2013)

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com 
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com

Monday, 28 October 2013

Bank Pembangunan Islam (IDB) Siap Bantu Kelola Dana Haji Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH (28 Okt 2013) -- Islamic Development Bank (IDB) siap memberikan bantuan teknis untuk mengelola dana haji Indonesia yang selama ini mengendap di perbankan Arab Saudi. Selama ini, dana haji yang ada di bank Saudi mengendap sekitar 300 juta-400 juta riyal Saudi (SAR).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu menyatakan, dana tersebut di luar dana haji yang dititipkan di perbankan nasional dan syariah dalam negeri. 

Pihak IDB akan datang ke Indonesia untuk membahas hal ini lebih lanjut. “Kami percaya karena IDB ini ratingnya AAA,” kata Anggito, Kamis (24/10).

Jika kerja sama ini disepakati, IDB akan bertindak sebagai wakil atau muwakkil atas dana yang dikelola dengan tenor yang disepakati. Anggito memastikan, dalam prosesnya IDB harus melibatkan konsultan dari Indonesia.

Hal ini diungkap dalam pertemuan dengan Acting Director Business Development and Partnership Department di Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD), sebuah lembaga di bawah IDB. Masmoudi mengakui jumlah jamaah haji Indonesia yang besar membuat Indonesia sebagai negara yang penting.

“Kami siap membantu umat dan memastikan bahwa dalam prosesnya akan melibatkan konsultan Indonesia,” ujar dia. Konsultan tersebut akan menjadi bagian dari ICD, bukan sebagai pihak yang justru dilayani.

Rencana pemanfaatan rumah potong hewan (RPH) Adahi yang dikelola IDB juga dibahas dalam pertemuan IDB tersebut. 

Indonesia akan mendorong jamaah hajinya untuk membayar dam ke Adahi agar terhindar dari praktik penipuan para calo dam.

Indonesia meminta agar Pemerintah Saudi berusaha memberantas dam ilegal. Biasanya, jamaah Indonesia membeli hewan dam di pasar Kaqiyah dengan bantuan perantara atau calo. 

Namun, Indonesia pun mengeluhkan harga yang ditetapkan Adahi pada kisaran 490 riyal Saudi. Harga ini dinilai masih terlalu jauh dari harga yang ditawarkan para calo, yaitu kisaran 350 riyal Saudi.

Apalagi, secara psikologis jamaah Indonesia terbiasa membandingkan harga tersebut dengan harga di Tanah Air.


“Kami meminta Adahi memberikan diskon untuk dua tahun pertama, baru pada tahun ketiga kembali pada harga normal. Karena ini pertama kali buat jamaah Indonesia memanfaatkan Adahi,” kata Anggito. 


Sebaliknya, pihak Indonesia berkomitmen untuk menawarkan kupon bukti pembelian hewan dam Adahi kepada jamaah haji Indonesia.

General Supervisor Adahi Musa Ali Alakasi mengatakan, saat ini ada sembilan kementerian Saudi yang terlibat dalam Adahi. Namun, Musa berjanji akan mempertimbangkan usul Anggito, termasuk usul untuk melibatkan para ulama Indonesia dalam Adahi.

Di lain kesempatan, Menteri Agama Suryadharma Ali menambahkan, pemerintah Indonesia sudah bekerja sama dengan IDB untuk membantu keabsahan pembayaran dam jamaah haji Indonesia. 

Selama ini, pembayaran dam sering kali disalahgunakan pihak-pihak tertentu. Dengan begitu, hasil pembayaran dam jamaah haji Indonesia akan bisa dirasakan oleh masyarakat Indonesia pada tahun depan.

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com 
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com

Friday, 25 October 2013

Industri Halal Terus Berevolusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA (25 Okt 2013) -- Industri halal terus berevolusi dari waktu ke waktu. Pada 1970an, industri halal hanya mencakup makanan halal semata. Sedangkan pada 1990an, industri halal mulai merambah ke bisnis keuangan syariah.  

Seiring berjalannya waktu, industri halal tidak hanya terbatas pada makanan halal dan keuangan syariah semata. Saat ini industri halal berevolusi masuk dalam gaya hidup (life style). "Sokongan teknologi memungkinkan kaum Muslim di dunia melakukan perbedaan dan masuk ke pasar yang belum disentuh," ujar President Director PT Sofyan Hotels Management & Consultant, B.A. Hadisantoso kepada ROL, kemarin. 
 
Saat ini populasi muslim mencapai 20 persen dari total jumlah penduduk di dunia, atau sekitar 1,6 miliar penduduk hingga 1,8 miliar penduduk. Penduduk Muslim banyak berada di Asia. Berdasarkan Pew Research Center, pada 2030 populasi Muslim dunia diprediksi meningkat menjadi 26 persen. "Walau Indonesia adalah negara dengan Muslim terbanyak, tetapi bagaimana kekuatannya. Ini penting karena akan merubah siklus kebutuhan syariah life style," ucapnya. 

Bagi Sofyan Hotel sendiri, syariah adalah menjauhi segala sesuatu atau apapun yang merusak (mudharat) bagi kemanusiaan. "Melihat kata kunci syariah tersebut, dapat kita pahami bahwa syariah tidak hanya baik untuk Muslim tapi juga untuk non Muslim," kata Hadisantoso.

Dia berujar beralihnya suatu bisnis ke bendera syariah tidaklah mempersempit pasar, justru sebaliknya akan memperluas keuntungan. "Omzet Mc Donald Melbourne, Australia, meningkat ketika melakukan sertifikasi halal. Begitu juga dengan salah satu restoran di Perancis, omzetnya menjadi berlipat ganda," ujarnya. 

Lembaga survei Mintel, Inggris menyatakan penjualan daging halal di Inggris mencapai 11 persen. Padahal populasi Muslim di Inggris hanya 3 persen. "Ini artinya ketika kita bicara halal, perlu digarisbawahi bahwa itu bukan cuma untuk Musllim," ucapnya. 

Contoh lain di dalam negeri terjadi pada produk kosmetik Wardah. Wardah Cosmetics memiliki perkembangan omzet 75 persen pertahun selama empat tahun terakhir. Padahal menurut survei AC Nielsen, perkembangan omzet kosmetik pertahun hanya 15 persen pertahun.

Hal serupa terjadi pada pendapatan Sofyan Hotel yang naik 60 persen dalam 18 bulan setelah mengubah diri menjadi hotel syariah. Sejak tahun lalu, Sofyan Hotel membantu grand plan pariwisata  syariah tanah air yang diprakarsai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Dalam kegiatan itu akan mempromosikan 12 destinasi wisata syariah Indoneia. Rencananya grand launching dilakukan pekan depan pada 30 Oktober di PRJ Kemayoran. "Kami siapkan produk dan paket wisata syariah menarik dan punnya keunggulan komparatif," ujar Hadisantoso.

Chairman PT Sofyan Hotel Tbk, Riyanto Sofyan mengatakan pihak regulator, khususnya para stakeholders telah berupaya menangkap peluang dari wisata syariah. Sinergi dan kelompok kerja telah dibentuk untuk mensukseskan program tersebut, salah satunya melalui pengetatan standardisasi. Menurut Undang-Undang Pariwisata, kepentingan turis harus dihargai.

"Kami prioritaskan empat produk dalam standardisasi yaitu hotel, restoran, travel agent dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mendapatkan kompetensi secara syariah," kata Riyanto.
  
Saat ini ada 15 portofolio hotel syariah di Indonesia. Sembilan hotel sudah beroperasi yang terdiri dari tujuh hotel milik Sofyan Hotel dan di dua hotel lainnya Sofyan Hotel hanya bertindak sebagai konsultan. Sementara enam hotel lainnya akan dikembangkan dalam dua tahun ke depan yang masih dalam proses pembangunan.  

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com 
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com

Monday, 21 October 2013

Pemenang Nobel: Ekonomi Islam Berikan Keadilan


REPUBLIKA.CO.ID,  WASHINGTON (21 Okt 2013)-- Krisis keuangan 2007 hingga 2009 di dunia Barat telah menyebabkan minat baru dalam ekonomi Islam. Kontrak dengan prinsip syariah dinilai masuk akal dan menjadikan ekonomi menjadi lebih baik.


"Ekonomi Islam memberikan keadilan sosial dan ekonomi untuk semua, karena itu ekonomi Islam juga  dipraktikkan oleh sebagian kalangan non Muslim," ujar Penerima nobel ekonomi 2011, Thomas J Sargent  seperti dikutip Oman Daily Observer, Senin (21/10).



Dalam makalahnya tentang 'Krisis Eropa: Sumber dan Implikasi Global', Sargent mengatakan di Amerika Serikat sangat leverage dengan utang. "Kami harus memiliki ekuitas lebih, sebuah pembagian keuntungan serta risiko. Ini adalah misteri bagi saya mengapa kita tidak melihat lebih banyak kontrak syariah di AS," ucapnya.



Sargent menyebut dia sangat  terkesan dengan kontrak berbasis ekuitas syariah. Pembayaran bunga utang menyebabkan ketidakstabilan yang lebih besar daripada keuangan.mPenawaran keuangan syariah dengan hal-hal riil seperti produksi riil, layanan nyata dan nilai riil memastikan hubungan erat antara ekonomi riil dan keuangan. 



Kegiatan keuangan adalah hamba dan bukan tuan aktivitas ekonomi riil. Pada 2010, studi Internasional Monetary Fund (IMF) mengakui bahwa lembaga keuangan syariah melakukan tugasnnya dengan baik selama krisis keuangan global 2008 hingga 2009. Industri keuangan syariah memiliki inheren kode antikrisis yang menghilangkan gelembung ekonomi. Buktinya adalah peningkatan aset industri keuangan syariah 25 persen dari 2007 sampai 2008. Pertumbuhan itu terjadi ketika sebagian besar dunia sedang berjuang melawan dampak terburuk krisis keuangan. 



Berdasarkan studi kasus pada Kanada, Presiden Public Banking Institute, Ellen Brown mengatakan tindakan meniadakan bunga sangat mengurangi utang federal, meningkatkan produktivitas ekonomi,  menghilangkan pengangguran dan mampu memproduksi langkah-langkah penghematan. 



"Rata-rata kita membayar sekitar 40 persen bunga untuk barang dan jasa yang kita gunakan. Ekonomi kontemporer mewajibkan orang membayar bunga bahkan jika mereka tidak pernah meminjam uang dari bank," kata Profesor Ekonomi ternama, Margrit Kennedy. 



Dia berujar jika memasukkan uang ke dalam rekening tabungan syariah, maka uang tersebut akan dimasukkan ke sebuah kendaraan investasi. Kendaraan tabungan syariah menggambarkan konsep hubungan erat antara pasar  keuangan dengan aktivitas ekonomi riil. "Jika Anda menyimpan uang melalui produk sistem keuangan syariah, Anda tidak mengisolasi uang dari kegiatan ekonomi seperti yang dilakukan tabungan konvensional," ucapnya.



Pasar saham meningkatkan pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja dan mengurangi ketidakstabilan keuangan yang dihasilkan dari pinjaman berbasis bunga. Sektor tersebut dinilai menjadi cara terbaik untuk mempromosikan pembagian risiko.



Ekonomi Islam mengarah ke masyarakat yang adil secara ekonomi karena meninggikan kontrak sosial atas penciptaan kekayaan, menekankan pembagian risiko dan menolak perdagangan utang. Ekonomi Islam juga memastikan distribusi kekayaan adil. Ini menghilangkan praktik eksploitatif, memungkinkan penjualan barang Halal, melarang penjualan dan produksi haram seperti minuman beralkohol dan judi.



Ekonomi global terus berjuang di tengah salah satu krisis keuangan terburuk dalam sejarah. Panggilan alternatif kegiatan keuangan menjadi semakin lebih keras. Ekonomi Islam memiliki masa depan yang sangat cerah dan muncul di tata ekonomi global baru. Ekonomi Islam menonjol bukan karena asetnya yang bernilai 10 triliun dolar AS atau 14 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) global dan basis konsumen 1,6 miliar umat Islam, tetapi karena janji pertumbuhan ekonomi global dan profitabilitas. 

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com 
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com

Tuesday, 15 October 2013

Ulama Minta Ekonomi Islam Dipraktikkan

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH (15 oKT 2013) -- Umat Islam di seluruh dunia diyakini akan melalui waktu sulit. Krisis ekonomi global dinilai dapat dikontrol jika sistem ekonomi Islam diadopsi. 

"Muslim harus mendukung ekonomi Islam dengan berinvestasi dalam bisnis mereka," ujar ulama terkemuka Sheikh Abdul Aziz saat menyampaikan khotbah Haji di Masjid e-Nimra Gunung Arafah, Arab Saudi, seperti dikutip The Nation, kemarin. 

Aziz mengatakan Islam telah memberikan sistem ekonomi komprehensif untuk menghadapi krisis ekonomi global. Dia mengimbau negara-negara di dunia secara ketat mengikuti sistem ekonomi Islam untuk menyelesaikan krisis.

Pemimpin dunia Muslim, kata Aziz, harus menjalankan tugas mereka secara efisien dan sesuai dengan ajaran Islam serta menghabiskan sumber daya demi kesejahteraan warganya. Dia pun mendesak negara-negara muslim untuk memperkuat institusi ekonomi Islam. 

Aziz menyebut Muslim menghadapi masalah lantaran mereka telah melupakan ajaran Nabi Muhammad SAW. Dia mengatakan kehidupan Muhammad SAW memiliki solusi untuk setiap masalah. Ia menyerukan kepada umat Islam untuk tetap bersatu. Pasalnya keberhasilan umat Islam terletak pada kesatuan.

"Alquran merupakan pedoman utama bagi seluruh umat manusia dalam bertindak dan harus dilaksanakan," ujarnya. 

Muslim harus takut takwa, mengikuti perintah dan menjauhi larangan Allah SWT. Dengan takwa, Muslim akan menghindari mendapatkan uang melalui cara-cara yang tidak Islami.

Dalam kesempatan tersebut Aziz berujar bahwa Islam adalah agama damai dan mengutuk serangan teroris yang terjadi secara global. "Neraka adalah tempat tinggal akhir mereka yang menumpahkan darah manusia yang tidak bersalah," ujarnya.

Islam tidak mengizinkan terorisme. Islam mengutuk semua kekerasan dan terorisme yang mengganggu dunia saat ini. "Muslim harus menunjukkan cinta damai dan persatuan," kata dia. Qommarria Rostanti
---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com 
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com

Sunday, 29 September 2013

Afrika Perluas Praktik Perbankan Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, 29 Sep 2013, ABUJA -- Afrika berencana memperluas sektor perbankan syariah selama dua dekade mendatang. Pasalnya jumlah umat Islam di benua tersebut tumbuh dari 240 juta orang menjadi sekitar 400 juta orang.
Di Nigeria, misalnya, 80 juta orang adalah Muslim. Namun yang pertama benar-benar berkomitmen mempraktikkan perbankan syariah adalah Jaiz Bank yang dibuka pada 2012. Kini bank tersebut mempunyai 10 cabang.
Bank-bank lain juga telah menawarkan produk syariah untuk membantu nasabah menjalankan hukum Islam.



Tidak seperti bank konvensional, perbankan syariah beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah yang melarang penerimaan bunga tertentu atau biaya untuk pinjaman uang. Selain itu, bank syariah juga ketat mengikuti aturan dan tidak berinvestasi dalam bisnis yang menyediakan jasa atau produk yang dianggap berdosa.

Perbankan syariah menawarkan kesempatan bagi bank yang ada di Afrika. Setelah menambahkan produk perbankan syariah dalam bisnisnya, Bank Teluk Afrika di Kenya mengalami pertumbuhan laba bersih 154 persen.

Standard Chartered PLC juga akan segera mulai menawarkan produk perbankan syariah di Kenya. Melihat banyaknya bank di Afrika yang mulai merangkul praktik syariah, badan pengatur berebut mengeluarkan pernyataan kebijakan dan aturan syariah.
Pada Maret lalu, Nigeria membawa pedoman baru untuk membantu menangani penerbitan sukuk. Sebulan kemudian, dibentuk pula pedoman  untuk praktik asuransi syariah.



Industri perbankan syariah di Kenya mencerminkan fakta bahwa bangsa tersebut sejak 2011 telah membuat perubahan peraturan dan bekerja pada beberapa produk syariah yang lebih kompleks, seperti investasi real estate.

Afrika Selatan yang merupakan negara ekonomi terbesar di Afrika dan rumah bagi sekitar 750 muslim,  telah menulis ulang Undan-Undang Perpajakan untuk memastikan produk syariah lebih transparan.

Uganda, Botswana dan Zambia juga ingin membuat perubahan peraturan untuk menumbuhkan sektor perbankan syariah mereka.
---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com 
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com

Friday, 27 September 2013

Bank Syariah Didorong Lebih Kompetitif

SOLO, 27 Sep 2013, suaramerdeka.com - Bank Indonesia (BI) mendorong perbankan syariah lebih kompetitif, efisien, memenuhi prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah secara baik serta memberi kemanfaatan secara optimal bagi masyarakat luas dan ekonomi nasional.
Dorongan itu disampaikan Kepala Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Panca Hadi Suyatna ketika membuka acara "Expo iB Vaganza" di Solo Grand Mall (SGM), Jumat (27/9). Kegiatan tersebut adalah yang keempat dari delapan event yang direncanakan oleh BI dan bekerja sama dengan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).
Menurut dia, salah satu tantangan penting dalam pengembangan perbankan syariah adalah perlunya upaya meningkatkan pemahaman dan preferensi masyarakat untuk menggunakan perbankan syariah. "Ini merupakan usaha yang tidak mudah karena perlu dilakukan secara konsisten dan kesinambungan," kata Panca.
Dalam dua dekade pengembangan perbankan syariah, lanjut dia, telah banyak kemajuan yang dicapai. Secara basional saat ini aset yang dikelola 11 bank umum syariah, 24 unit usaha syariah serta 160 BPR syariah telah melebihi angka Rp 200 triliun. Dan selama sepuluh tahun terakhir industri perbankan syariah tumbuh rata-rata 30 hingga 40 persen per tahun. Sedang pangsa pasarnya mencapai 4,67 persen.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan pendapatan masyarakat yang terus meningkat serta kebutuhan pembiayaan di berbagai sektor usaha yang masih banyak belum terpenuhi oleh lembaga keuangan yang ada merupakan potensi besar bagi perbankan syariah untuk terus bertumbuh dan bertambah besar.
"Selain untuk sosialisasi, kegiatan iB Vaganza ini juga untuk menawarkan berbagai program berbagai bank syariah yang menjadi peserta pameran kepada para pengunjung," jelasnya.
Ketua Asbisindo Soloraya, Khabib Soleh menambahkan, perbankan syariah merupakan salah satu industri keuangan perbankan yang lebih tahan terhadap krisis ekonomi. Menurut dia, salah satu instrumen yang membuat bank syariah tahan krisis adalah sistem perbankan yang tidak terpengaruh dengan kebijakan-kebijakan moneter dari pihak otoritas. Misalnya, bunga pembiayaan yang stabil karena sistem bank syariah hampir sama dengan jual beli.
"Saat suku bunga Bank Indonesia atau BI Rate naik, angsuran kredit debitur tidak naik. Sebab, angsuran flat dan berbeda dengan bank konvensional yang selalu mengikuti perkembangan acuan suku bunga. Potensi dan keunggulan bank syariah inilah yang tidak dimiliki perbankan umum," jelas dia.
---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com 
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com

Tuesday, 5 April 2011

Ushul Fiqh dan Ulama Ekonomi Syariah

Perkembangan ekonomi syariah saat ini secara terus menerus mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik di panggung internasional, maupun di Indonesia. Perkembangan ekonomi syariah tersebut meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, leasing syariah, Baitul Mal wat Tamwil, koperasi syariah, pegadaian syariah dan berbagai bentuk bisnis syariah lainnya.
Dalam mengembangkan dan memajukan lembaga tersebut, sehingga dapat bersaing dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat bisnis modern, dibutuhkan inovasi-inovasi produk dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Selain itu, ekonomi syariah bukan saja dalam bentuk lembaga-lembaga keuangan, tetapi juga meliputi aspek dan cakupan yang sangat luas, seperti kebijakan ekonomi negara, ekonomi pemerintah daerah, ekonomi makro (kebijakan fiskal, public finance, strategi mengatasi kemiskinan dan pengangguran, inflasi, kebijakan moneter), dan permasalahan ekonomi lainnya, seperti upah dan perburuhan, dan sebagainya. Sepanjang subjek itu terkait dengan ekonomi syariah, maka keterlibatan ulama syariah menjadi niscaya. Ulama ekonomi syaria berperan :
1. berijtihad memberikan solusi bagi permasalahan ekonomi keuangan yang muncul baik skala mikro maupun makro.
2. Mendesign akad-akad syariah untuk kebutuhan produk-produk bisnis di berbagai lembaga keuangan syariah,
3. Mengawal dan menjamin seluruh produk perbankan dan keuangan syariah dijalankan sesuai syariah.
Untuk menjadi ulama ekonomi syariah dengan tugas seperti itu, diperlukan sejumlah syarat/kualifikasi. Kualifikasi ini diperlukan, karena ulama ekonomi syariah berperan mengeluarkan fatwa-fatwa yang terkait dengan ekonomi syariah melalui ijtihad. Ijtihad merupakan pekerjaan para ulama dalam menjawab persoalan-persoalan hukum syariah dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang muncul.


Menurut disiplin ilmu ushul fiqh, salah satu syarat yang harus dimiliki ulama yang bertugas berijtihad adalah menguasai ilmu ushul fiqh. Tanpa mengetahui ilmu ushul fiqh, maka keberadaannya sangat diragukan, bahkan tidak memenuhi syarat sebagai ulama ekonomi syariah. Demikian pula halnya dengan figur yang duduk sebagai majlis fatwa, dewan syariah atau dewan pengawas syariah yang senantiasa menghadapi masalah-masalah ekonomi syariah, dibutuhkan pengetahuan yang mendalam dan luas tentang ilmu ushul fiqh dan perangkat ilmu syariah yang terkait.
Urgensi dan kedudukan ilmu ushul fiqh


Semua ulama sepakat bahwa ushul fiqh menduduki posisi yang sangat penting dalam ilmu-ilmu syariah. Imam Asy-Syatibi (w.790 H), mengatakan, mempelajari ilmu ushul fiqh merupakan sesuatu yang dharuri (sangat penting dan mutlak diperlukan), karena melalui ilmu inilah dapat diketahui kandungan dan maksud setiap dalil syara’ (Al-quran dan hadits) sekaligus bagaimana menerapkannya. Menurut Al-Amidy dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Siapa yang tidak menguasai ilmu ushul fiqh, maka diragukan ilmunya, karena tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah kecuali dengan ilmu ushul fiqh.” .


Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh merupakan satu di antara tiga ilmu yang harus dikuasai setiap ulama mujtahid, dua lainya adalah hadits dan bahasa Arab. Prof. Salam Madkur (Mesir), mengutip pendapat Al-Razy yang mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang paling penting yang mesti dimiliki setiap ulama mujtahid. Ulama ekonomi syariah sesungguhnya (seharusnya) adalah adalah bagian dari ulama mujtahid, karena ulama ekonom syariah harus berijtihad memecahkan berbagai persoalan ekonomi, menjawab pertanyaan-pertanyaan boleh tidaknya berbagai transaksi bisnis modern, memberikan solusi pemikiran ekonomi, memikirkan akad-akad yang relevan bagi lembaga keuangan syariah. Memberikan fatwa ekonomi syariah, jika diminta oleh masyarakat ekonomi syariah. Untuk mengatasi semua itu, seorang ahli syariah (dewan syariah), harus menguasai ilmu ushul fiqh secara mendalam karena ilmu ini diperlukan untuk berijitihad.


Seorang ulama ekonomi syariah yang menduduki posisi sebagai dewan pengawas syariah apalagi sebagai Dewan Syariah Nasional, mestilah menguasai ilmu ushul fiqh bersama ilmu-ilmu terkait, seperti qaw’aid fiqh, tarikh tasyri’, falsafah hukum Islam, tafsir ekonomi, hadits-hadits ekonomi, dan sejarah pemikiran ekonomi Islam.


Oleh karena penting dan strategisnya penguasaan ilmu ushul fiqh, maka untuk menjadi seorang faqih (ahli fiqh), tidak diharuskan membaca seluruh kitab-kitab fiqh secara luas dan detail, cukup mengetahui sebagian saja asal ia memiliki kemampuan ilmu ushul fiqh, yaitu kemampuan istinbath dalam mengeluarkan kesimpulan hukum dari teks-teks dalil melalui penelitian dan metode tertentu yang dibenarkan syari’at, baik ijtihad istimbathy maupun ijtihad tathbiqy. Metodologi istimbath tersebut disebut ushul fiqh. Demikianlah pentingnya ilmu ushul fiqh bagi seorang ulama. Termasuk dalam lingkup ushul fiqh adalah pengetahuan maqashid syariah. Seorang ulama ekonomi syariah harus memahami konsep maqashid syariah dan penerapannya. Untuk menguasai ilmu maqashid syariah, harus dibaca buku-buku tentang ilmu maqashid syariah, seperti, Al-Muwafaqat karangan Imam Al-Syatibi, Al-Mustashfa dan Syifaul Ghalil karangan Imam Al-Ghazali, I’lamul Muwaqqi’in, karangan Ibnu Al-Qayim, Qawa’id Ahkam fi Masholih al-Anam, karya Izzuddin Abdus Salam (660 H), kitab Maqashid al- Syariah karya Muhammad Thahir Ibnu ’Ashur ( Tunisia, 1946, ) Al-Ijtihad karya Prof. Dr Yusuf Musa, dan sebagainya. Sedangkan untuk menguasai ilmu ushul fiqh secara mendalam minimal seorang ulama membaca 100 buku ushul fiqh. (Daftar buku ushul dipaparkan pada tulisan kedua artikel ini)
Dalam ilmu ushul fiqh dipelajari berbagai macam obyek kajian, seperti :
1. Kaedah-kaedah ushul fiqh kulliyah yang digunakan dalam mengistimbath hukum dan cara menggunakanya. Dengan mempelajari ushul fiqh, seorang ulama ekonomi syariah akan mengetahui metode ijtihad para ulama.
2. Sumber-sumber hukum Islam ; Al-quran, Sunnah, dan Ijma’, serta metode perumusan hukum Islam, seperti qiyas, maslahah mursalah , istihsan, sadduz zari’ah, mazhab shahabi,’urf, qaul shahaby, dll.
3. Konsep Ijtihad dan syarat-syarat menjadi ulama mujtahid, juga konsep fatwa
4. Konsep qath’iy dan zhanniy,
5. Prioritas kehujjahan dalil-dalil syara’, dsb.
Selain ilmu ushul fiqh, seorang ulama ekonomi syariah seharusnya menguasai qawa’id fiqh, khususnya yang terkait dengan qawa’id fiqh ekonomi (muamalah). Kitab-kitab qawa’id fiqh sangat luas dan beragam. Seorang ulama ekonomi syariah tidak cukup meguasai kitab Al-Asybah wan Nazhair karya Al-Suyuthy atau Al_Majallah Al-Ahkam Al-Adliyah, Kitab Undang-Undang Ekonomi Islam Turki Usmani di masa lampau (1876), karena Qanun ekonomi Islam tersebut hanya berisi 100 qaidah fiqh ekonomi dan terlalu Hanafi centris. Namur demikian, Al-majallah ini seharusnya menjadi buku wajib pada mata kuliah qawaid fiqh di jurusan perbankan dan ekonomi syariah di IAIN/UIN. Di jurusan ekonomi Islam, jangan lagi diajarkan qawaid fiqh yang penuh munakahat, ibadah dan jinayat. Qawaid fiqh pada tiga bidang ini difokuskan di jurusan lain. Sedangkan jurusan ekonomi syariah atau perbankan syariah hanya membahas qawid fiqh tentang ekonomi keusangan.


Selain syarat menguasai ilmu ushul fiqh, maqashid dan qawa’id fiqh, seorang ulama ekonomi syariah juga harus menguasai ayat-ayat hukum. Menurut Imam Al-Ghazali, seorang ulama mujtahid paling tidak menguasai 500 ayat –ayat hukum syariah. Pendapat Imam Al-Ghazali, meskipun tidak relevan menjadi syarat ulama ekonomi syariah, karena 500 ayat tersebut mencakup munakahat, dan jinayat dan hukum dil luar ekonomi. Namun syarat tersebut harus menjadi pertimbangan dalam hal penguasaan ayat-ayat bagi ulama ekonomi syariah.


Jadi, paling tidak ulama ekonomi syariah seharusnya menguasai 370 ayat tentang ekonomi dalam Al-quran. Menurut C.C. Torrey dalam buku The Commercial Theological Term in the Quran dan Dr. Mustaq Ahmad dalam Etika Ekonomi dalam Al-Quran, bahwa di dalam Al-quran tedapat 370 ayat tentang bisnis. Maka semua ini harus dikuasai oleh ulama ekonomi syariah. Selain itu, ulama ekonomi syariah juga harus menguasai 1350 hadits-hadits ekonomi, ditambah ilmu mushthalah hadits. Oleh karena banyaknya ayat dan hadits tentang ekonomi dan bisnis, maka di seluruh program pascasarjana ekonomi keuangan Islam, materi ayat dan hadits bekonomi ini dijadikan sebagai mata kuliah wajib.


Dalam konteks pemahaman ayat-ayat ekonomi, seorang ulama ekonomi syariah harus mengeatahui asbabun nuzul, juga masalah-masalah yang telah diijma’iy ulama, metode ijma’, syarat-syarat ijma’, metode qiyas, metode maslahah, ishtihsan, ‘urf, qaul Sahabi, dan sebagainya.


Melihat, sejumlah syarat-syarat yang harus dimiliki ulama ekonomi syariah, ada tiga hal yang menjadi catatan.
Pertama, kelihatannya menjadi ulama ekonomi syariah tersebut, sangat sulit, tetapi bagi generasi yang hidup dan bergelut dengan tradisi keilmuan syariah sejak usia dini, memenuhi syarat-syarat itu tidaklah terlalu sulit. Maka, jika kita mau jujur, ikhlas, dan terbuka, masih ada ahli-ahli syariah di Indonesia yang memiliki pengetahuan mendalam dan luas tentang ushul fiqh dan sekaligus tentang ekonomi Islam. Majlis Ulama Indonesia dan bank-bank syariah harus secara cerdas memilih dan mempertahankan para ahli syariah yang memenuhi kualifikasi yang memadai dan bisa diandalkan.


Kedua, para mahasiswa pascasarjana jurusan ekonomi syariah di manapun berada, tidak perlu berkecil hati, jika bukan dibesarkan dari pendidikan syariah yang arabic (Ibtidaiyah salafi, Tsanawiyah salafi dan Aliyah salafi). Maksud sekolah salafi adalah sekolah yang semua rujukan pelajarannya berbahasa Arab, kitab kuning), dan tak perlu juga berkecil hati jika bukan berasal dari sarjana syariah, karena tujuan belajar ilmu ushul fiqh di program ekonomi syariah bukanlah untuk menjadi mujtahid (ulama) yang ahli ushul fiqh, pakar ushul fiqh atau dosen ushul fiqh yang handal, tetapi sekedar untuk :
1. Memahami dan mengetahui metode istimbath para ulama dalam menetapkan hukum Islam, khususnya hukum ekonomi keuangan,
2. Mengetahui kaedah-kaedah ushul fiqh dan qawaid fikih dan cara menerapkannya
3. Mengetahui dalil-dalil hukum ekonomi Islam dan proses ijtihad ulama dari dalil-dalil yang ada.
4, Mengetahui sumber-sumber hukum ekonomi Islam dan keterkaitannya dengan epistemologi ekonomi Islam.
5. Mengetahui prinsip-prinsip umum syariah yang ditarik dari Al-quran dan sunnah.


Hal itu sama dengan seorang sarjana syariah belajar ekonometrik. Tujuannya bukanlah menjadi pakar ekonometrik, atau dosen ekonometrik, tetapi dapat menerapkannya dalam metode penelitian ekonomi, mengukur berbagai macam resiko, dan sebagainya. Dengan berbekal ilmu ushul fiqh, seorang mahasiswa pascasarjana sudah dapat menjadi konsultan ekonomi syariah, Dewan Pengawas Syariah, menjadi praktsi ekonomi syariah yang memahami metode menetapkan hukum ekonomi Islam, juga menjadi officer atau ALCO di bank-bank syarah.


Ketiga, keharusan belajar ilmu ekonomi keuangan dan ushul fiqh secara ekstra. Ulama yang ahli syariah, jika diminta menjadi Dewan Pengawas Syariah, misalnya, seharusnya memiliki ghirah yang kuat untuk mendalami dan mempelajari ilmu ekonomi dan perbankan serta keuangan, sebab tanpa bekal ilmu ekonomi dan perbankan, maka rumusan fatwa bisa tidak tepat dan kaku. Bahkan DPS wajib belajar akuntansi secara sederhana, agar bisa membaca laporan keuangan lembaga keuangan syariah. Sedangkan bagi Dewan Pengawas Syariah atau anggota Dewan Syariah Nasional yang bukan berasal dari latar pendidikan ilmu syariah, tidak segan-segan belajar ilmu ushul fiqh dan ilmu-ilmu syariah lainnya kepada ahli ushul fiqh yang memahami ekonomi keuangan, juga belajar ilmu maqashid, falsafah tasyri’ dan tarikh tasyri’, juga ilmu bahasa Arab, tafsir ayat-ayat ekonomi, hadits-hadits ekonomi. Upaya integrasi ilmu ini menjadi keniscayaan, agar di masa depan dikhotomi ahli ilmu syariah dan ahli ekonomi umum dapat dihilangkan secara bertahap. Pada gilirannya nanti, sejalan dengan berkembangnya program doktor (S3) ekonomi Islam di berbagai perguruan tinggi dunia, figur integratif yang menguasai dua bidang keilmuan sekaligus dapat diwujudkan.


Para ulama ekonomi ekonomi syariah (Dosen Perguruan Tinggi, DPS dan DSN) yang belum mendalami ilmu ushul fiqh harus membaca sejumlah kitab-kitab ushul fiqh yang terkenal, agar bisa memahami dasar-dasar ilmu ushul fiqh dan maqashid. Sarjana ekonomi umum memang sulit menjadi ahli ushul fiqh. Namun pemahaman pokok-pokoknya tidaklah terlalu sulit asalkan mau dan serius belajar, khususnya di perguruan Tinggi.


Menurut Ibnu Taymiyah, untuk menjadi ahli di bidang tertentu, seperti ushul fiqh, paling tidak menguasai (mempelajari) seratus buku ushul fiqh. Upaya untuk menjadi ahli ilmu ushul fiqh secara mendalam hanyalah melalui proses pendidikan panjang dan intensif, seperti melalui pendidikan pesantren salafi, selanjutnya dikembangkan di Perguruan Tinggi S1, S2 dan S3. Di pesantren salafi (kitab kuning) buku-buku ushul fiqh yang dibaca sangat terbatas, karena tidak ada tradisi membuat makalah dan presentasi dengan membaca puluhan buku ushul fiqh, tetapi di Perguruan Tinggi, seorang mahasiswa yang mendalami ushul fiqh dapat membaca puluhan, belasan, bahkan seratusan buku-buku ushul fiqh dan ilmu-ilmu syariah yang terkait. Hal itu dikarenakan mahasiwa diwajibkan membuat makalah atau membuat karya ilmiah skripsi atau tesis yang harus dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Fakultas Syariah IAIN/UIN/STAIN, merupakan lembaga kajian ilmu-ilmu syariah, yang secara intensif mengkaji ilmu ushul fiqh, qawai’d fiqh dan ilmu syariah yang terkait. Sudah Menjadi tradisi dan lumrah dalam pembuatan skripsi tentang ushul fiqh, mahasiswa membaca seratusan kitab ushul fiqh dan disiplin ilmu syariah yang terkait.


Mahasiswa unggulan dan terbaik dari perguruan tinggi Islam tersebut dapat menjadi calon ilmuwan ushul fiqh jika dia mengembangkan lagi di program pascasarjana S2 dan S3 ekononi syariah atau program studi syariah saja. Ketika memasuki jenjang S3, seorang sarjana syariah seharusnya bisa menjadi mujtahid, asalkan memenuhi sejumlah syarat yang dikemukakan di atas. Namun harus dicatat masih banyak sarjana syariah yang belum memenuhi kualifikasi sebagai ulama ekonomi syariah. Indikatornya mudah sekali diukur antara lain, kemampuan bahasa Arab, kemampuan berijtihad dengan imu ushul fiqh dan qawa’id fiqh, kemampuan penguasaan ayat-ayat al-quran dan tafsirnya (khususnya tentang ekonomi), juga kemampuan ilmu hadits-hadits. Jika keempat indikator ini saja tidak beres, maka kedudukan sebagai calon ulama ekonomi syariah menjadi gugur.


Namun harus dicatat, jika 4 indikator tersebut sudah dipenuhi, seseorang belum tentu bisa mejadi ulama ekonomi syariah, karena dia disyaratkan harus menguasai ilmu ekonomi syariah, dan teknik perbankan dan keuangan. Syarat untuk menguasai ilmu ekonomi syariah tidak bisa tidak, harus belajar dulu ilmu ekonomi konvensional, baik mikro maupun makro, bahkan ilmu ekonomi pembangunan, public finance, ilmu akuntansi dan perbankan dan lembaga keuangan. Semua ini hanya dapat dicapai melalui pendidikan formal atau training berkelanjutan.


Buku-buku yang terkait kuat dengan ushul fiqh juga harus dikuasai oleh ulama ekonomi syariah, seperti kitab-kitab tarikh tasyri’, fiqh muamalah klasik dan kontemporer, perbandingan mazhab, qawaid fiqh, falsafah asyri’ atau falsafah hukum Islam. Sulit menyebutkan nama-nama kitab yang direkomenfasikan untuk dikuasai para ulama ekonomi syariah, karena ruangan yang terbatas. Sekedar contoh, untuk menguasai ilmu tarikh tasyri’, ulama ekonomi syariah minimal membaca buku Tarikh Tasyri’ Abdul Wahhab Khallaf, Tarikh Tasyri’ Muhammad Ali Al-Sayis, Tarikh Mazahib al-Islamiyah Muhammad Abu Zahroh, Tarikh Tasyrik Khudhriy Beyk dan sebagainya. DI IAIN belasan buku tarikh tasyrik menjadi buku wajib untuk mata kuliah bersangkutan.
Oleh Agustianto
(Penulis adalah Dosen Ushul fiqh Ekonomi, Fiqh Muamalah Ekonomi, Ayat Hadits ekonomi di Pascasarjana UI, Islamic Economic and Finance Trisakti, Program Magister (S2) Perbankan dan Keuangan Universitas Paramadina, Pascasarjana Perbankan dan Keuangan Islam Universitas Az-Zahro, UIN Syahid Jakata dan UHAMKA, juga sebagai Advisor di Bank Muamalat Indonesia).

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding, Pensyarah & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.islamic-invest-malaysia.com


Wednesday, 23 April 2008

Tiga bulan diluncurkan, premi syariah Prudential Rp410,3 miliar (Bahasa Indonesia)

JAKARTA: Dalam waktu tiga bulan sejak diluncurkan pada September 2007, bisnis syariah PT Prudential Life Assurance mencetak perolehan premi syariah Rp410,3 miliar.


Total pendapatan premi syariah itu berasal dari 22.382 jumlah polis. Cabang Syariah Prudential Indonesia menghasilkan aset lebih dari Rp496 miliar, termasuk Rp416 miliar aset dari produk unit-linked syariah.


“Produk syariah sejak diluncurkan mendapatkan respon yang bagus dari masyarakat,” ujar Presiden Direktur Prudential Indonesia Kevin Holmgren dalam jumpa pers di Jakarta.


Kinerja perusahaan yang merupakan bagian dari Prudential plc, sebuah grup jasa keuangan terkemuka di London Inggris, pada 2007 mencapai perolehan premi Rp5,5 triliun, meningkat 112% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp2,6 triliun.


Perusahaan tersebut mengelola dana investasi Rp10,2 triliun, naik 73% dari tahun sebelumnya Rp5,9 triliun dan meraih hasil investasi Rp1,9 triliun, naik 73% dari tahun sebelumnya Rp1,1 triliun.


Rasio kesehatan keuangan perusahaan yang tercermin dalam risk based capital mencapai 362% pada akhir 2007, jauh lebih tinggi dari ketentuan minimum Depkeu 120%. Jumlah total tenaga pemasaran Prudential Indonesia merupakan yang terbesar di industri asuransi, dengan peningkatan 49% menjadi 49.393 tenaga pemasaran yang melayani lebih dari 471.000 nasabah.


“Prudential Indonesia akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan produk kami agar dapat memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat Indonesia,” kata Kevin. (dj)

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding, Pensyarah & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.islamic-invest-malaysia.com

Tuesday, 4 March 2008

Fiqih Muamalah: Kepemilikan Dalam Islam


(Nota dari editor: Tulisan dalam Bahasa Indonesia)

1. Pengertian Kepemilikan dalam Islam


"Kepemilikan" sebenarnya berasal dari bahasa Arab dari akar kata "malaka" yang artinya memiliki. Dalam bahasa Arab "milk" berarti kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau harta) dan barang tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara hukum. Dimensi kepenguasaan ini direfleksikan dalam bentuk bahwa orang yang memiliki sesuatu barang berarti mempunyai kekuasaan terhadap barang tersebut sehingga ia dapat mempergunakannya menurut kehendaknya dan tidak ada orang lain, baik itu secara individual maupun kelembagaan, yang dapat menghalang-halanginya dari memanfaatkan barang yang dimilikinya itu. 

Contohnya Ahmad memiliki sepeda motor. Ini berarti bahwa sepeda motor itu dalam kekuasaan dan genggaman Ahmad. Dia bebas untuk memanfaatkannya dan orang lain tidak boleh menghalanginya dan merintanginya dalam menikmati sepeda motornya. Para fukoha memberikan batasan-batasan syar'i "kepemilikan" dengan berbagai ungkapan yang memiliki inti pengertian yang sama. Di antara yang paling terkenal adalah definisi kepemilikan yang mengatakan bahwa "milik" adalah hubungan khusus seseorang dengan sesuatu (barang) di mana orang lain terhalang untuk memasuki hubungan ini dan si empunya berkuasa untuk memanfaatkannya selama tidak ada hambatan legal yang menghalanginya. Batasan teknis ini dapat digambarkan sebagai berikut. Ketika ada orang yang mendapatkan suatu barang atau harta melalui caara-cara yang dibenarkan oleh syara', maka terjadilah suatu hubungan khusus antara barang tersebut dengan orang yang memperolehnya. 

Hubungan khusus yang dimiliki oleh orang yang memperoleh barang (harta) ini memungkinkannya untuk menikmati manfaatnya dan mempergunakannya sesuai dengan keinginannya selama ia tidak terhalang hambatan-hambatan syar'i seperti gila, sakit ingatan, hilang akal, atau masih terlalu kecil sehingga belum paham memanfaatkan barang. Dimensi lain dari hubungan khusus ini adalah bahwa orang lain, selain si empunya, tidak berhak untuk memanfaatkan atau mempergunakannya untuk tujuan apapun kecuali si empunya telah memberikan ijin, surat kuasa atau apa saja yang serupa dengan itu kepadanya. 

Dalam hukum Islam, si empunya atau si pemilik boleh saja seorang yang masih kecil, belum balig atau orang yang kurang waras atau gila tetapi dalam hal memanfaatkan dan menggunakan barang-barang "miliknya" mereka terhalang oleh hambatan syara' yang timbul karena sifat-sifat kedewasaan tidak dimiliki. Meskipun demikian hal ini dapat diwakilkan kepada orang lain seperti wali, washi (yang diberi wasiat) dan wakil (yang diberi kuasa untuk mewakili).


2. Jenis-jenis Kepemilikan


Sebelumnya perlu diterangkan di sini bahwa konsep Islam tentang kepemilikan memiliki karakteristik unik yang tidak ada pada sistem ekonomi yang lain. Kepemilikan dalam Islam bersifat nisbi atau terikat dan bukan mutlak atau absolut. Pengertian nisbi di sini mengacu kepada kenyataan bahwa apa yang dimiliki manusia pada hakekatnya bukanlah kepemilikan yang sebenarnya (genuine, real) sebab, dalam konsep Islam, yang memiliki segala sesuatu di dunia ini hanyalah Allah SWT, Dialah Pemilik Tunggal jagat raya dengan segala isinya yang sebenarnya. Apa yang kini dimiliki oleh manusia pada hakekatnya adalah milik Allah yang untuk sementara waktu "diberikan" atau "dititipkan" kepada mereka, sedangkan pemilik riil tetap Allah SWT. 

Karena itu dalam konsep Islam, harta dan kekayaan yang dimiliki oleh setiap Muslim mengandung konotasi amanah. Dalam konteks ini hubungan khusus yang terjalin antara barang dan pemiliknya tetap melahirkan dimensi kepenguasaan, kontrol dan kebebasan untuk memanfaatkan dan mempergunakannya sesuai dengan kehendaknya namun pemanfaatan dan penggunaan itu tunduk kepada aturan main yang ditentukan oleh Pemilik riil. Kesan ini dapat kita tangkap umpamanya dalam kewajiban mengeluarkan zakat (yang bersifat wajib) dan imbauan untuk berinfak, sedekah dan menyantuni orang-orang yang membutuhkan. 

Para fukoha membagi jenis-jenis kepemilikan menjadi dua yaitu kepemilikan sempurna (tamm) dan kepemilikan kurang (naaqis). Dua jenis kepemilikan ini mengacu kepada kenyataan bahwa manusia dalam kapasitasnya sebagai pemilik suatu barang dapat mempergunakan dan memanfaatkan susbstansinya saja, atau nilai gunanya saja atau kedua-duanya. Kepemilikan sempurna adalah kepemilikan seseorang terhadap barang dan juga manfaatnya sekaligus. Sedangkan kepemilikan kurang adalah yang hanya memiliki substansinya saja atau manfaatnya saja. Kedua-dua jenis kepemilikan ini akan memiliki konsekuensi syara' yang berbeda-beda ketika memasuki kontrak muamalah seperti jual beli, sewa, pinjam-meminjam dan lain-lain.


3. Sebab-sebab Timbulnya Kepemilikan Sempurna.


Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kepemilikan dalam syariah ada empat macam yaitu:
(1) kepenguasaan terhadap barang-barang yang diperbolehkan,
(2) akad,
(3) penggantian dan
(4) turunan dari sesuatu yang dimiliki.


Penjelasan


(1) Kepenguasaan terhadap barang-barang yang diperbolehkan. Yang dimaksud dengan barang-barang yang diperbolehkan di sini adalah barang (dapat juga berupa harta atau kekayaan) yang belum dimiliki oleh seseorang dan tidak ada larangan syara' untuk dimiliki seperti air di sumbernya, rumput di padangnya, kayu dan pohon-pohon di belantara atau ikan di sungai dan di laut. 

Kepemilikan jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut : 
a) Kepenguasaan ini merupakan sebab yang menimbulkan kepemilikan terhadap suatu barang yang sebelumnya tidak ada yang memilikinya. 

b) Proses kepemilikan ini adalah karena aksi praktis dan bukan karena ucapan seperti dalam akad.Karena kepemilikan ini terjadi oleh sebab aksi praktis, maka dua persyaratan di bawah ini mesti dipenuhi terlebih dahulu agar kepemilikan tersebut sah secara syar'i yaitu 
(i) belum ada orang lain yang mendahului ke tempat barang tersebut untuk memperolehnya. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, " Siapa yang lebih dahulu mendapatkan (suatu barang mubah) sebelum saudara Muslim lainnya, maka barang itu miliknya." 

(ii) Orang yang lebih dahulu mendapatkan barang tersebut harus berniat untuk memilikinya, kalau tidak, maka barang itu tidak menjadi miliknya. Hal ini mengacu kepada sabda Rasulullah SAW bahwa segala perkara itu tergantung pada niat yang dikandungnya.Bentuk-bentuk kepenguasaan terhadap barang yang diperbolehkan ini ada empat macam yaitu : 
a) kepemilikan karena menghidupkan tanah mati.
b) kepemilikan karena berburu atau memancing 
c) rumput atau kayu yang diambil dari padang penggembalaan atau hutan belantara yang tidak ada pemiliknya. 
d) kepenguasaan atas barang tambang. Khusus bentuk yang keempat ini banyak perbedaan di kalangan para fukoha terutama antara madzhab Hanafi dan madzhab Maliki. Bagi Hanafiyah, hak kepemilikan barang tambang ada pada pemilik tanah sedangkan bagi Malikiyah kepemilikan barang tambang ada pada negara karena semua tambang, menurut madzhab ini, tidak dapat dimiliki oleh seseorang dengan cara kepenguasaannya atas tanah atau tidak dapat dimiliki secara derivatif dari kepemilikan atas tanah.


sumber: Tazkiaonline. Oleh : Ikhwan Abidin Basri, MA

---
Pelaburan unit amanah Islam PMB INVESTMENT: www.unit-amanah-islam.blogspot.com



Saturday, 1 March 2008

Pertumbuhan pasar keuangan syariah 15% per tahun

JAKARTA: Moody’s Investors Service menyatakan bahwa pasar keuangan untuk Syariah global, termasuk Asia Pasifik, berkembang kurang lebih 15% per tahun dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, terutama akibat meningkatnya kemakmuran di negara-negara Islam yang didorong oleh kenaikan harga minyak.


Lembaga pemeringkat itu menilai pasar keuangan syariah tidak menunjukkan indikasi pertumbuhan akan melambat. Laporan khusus dengan judul 2007 review and 2008 outlook: Islamic Finance yang ditulis oleh Asistant Vice President Moody's Dominique Gribot-Carroz dan analis Faisal Hijazi menjelaskan pasar keuangan Syariah saat ini diperkirakan sebesar US$700 milyar secara global. Menurut dia, sukuk atau obligasi syariah merupakan segmen dengan pertumbuhan terbesar dengan volume mencapai US$97,3 miliar sepanjang 2007. “Secara global, kami memperkirakan bahwa penerbitan sukuk akan mencapai sekitar 30% hingga 35% per tahun” kata Gribot-Carroz.


Dia menambahkan pertumbuhan tersebut terutama akan datang dari negara-negara teluk (Gulf Cooperation Council), Afrika Utara dan Asia Pacific. Laporan Moody’s tersebut juga menyebutkan penerbitan Sukuk dengan denominasi mata uang Asia mengalami pertumbuhan hampir 50% atau mencapai US$65,3 miliar pada 2007 dari US$43,6 miliar pada 2006. Dia menambahkan bahwa pertumbuhan tersebut terlihat lebih stabil sejak musim panas 2007.


Prospek untuk penerbitan Syariah di Asia Pasifik dinilai masih kondusif menurut laporan tersebut. Sebagai contoh, pemerintah Jepang merencanakan untuk menerbitkan Sukuk di tahun 2008 dengan nilai berkisar antara USD300 juta dan USD500 juta. Negara lain di Asia seperti Singapura juga mempertimbangkan untuk menerbitkan Sukuk pada 2008, sementara di Hong Kong pemerintah juga memberikan dukungan terhadap perkembangan syariah. Pada saat yang bersamaan, Moody’s juga memperkirakan bahwa pertumbuhan pasar Syariah di Pakistan dan Indonesia walaupun kecil namun akan tumbuh signifikan.--(BC)

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding, Pensyarah & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.islamic-invest-malaysia.com

Bank Syariah bantu sektor pertanian dan agribisnis

BANDUNG (Antara): Meksi belum memberikan `lampu hijau` untuk pembiayaan seluruh sektor pertanian dan agribisnis, Perbankan Syariah Jawa Barat memberikan sinyal pembiayaan untuk petani kedelai hitam dan jagung, demikian dilaporkan Jumat . "Sampai saat ini belum seluruh sektor pertanian dan agribisnis mendapat pembiayaan. Namun beberapa bank syariah telah menggarap pembiayaan untuk petani kedelai hitam dan jagung," kata Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Jawa Barat, Kusuma Ari Kusumanto di Bandung.


Ia mengakui, pemberian kredit pertanian untuk petani kedelai hitam dan jagung itu selain dilakukan oleh bank syariah juga dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). "Pemberian kredit syariah untuk petani kedelai hitam dan jagung itu lebih banyak dilakukan oleh BPRS. Sebagian juga memberikan pembiayaan kada petani padi," katanya. Ia mengakui, pembiayaan untuk sektor pertanian dan agribisnis masih cukup rentan karena faktor cuaca dan faktor alam lainnya.


Rachmat mencontohkan, untuk produksi padi sangat tergantung kepada cuaca dan hama. Bila terjadi kekeringan atau serangan hama yang tidak bisa diprediksi, maka otomatis pengembalian pinjaman akan terhambat. "Meski demikian bank syariah komitment untuk mendukung program pemerintah untuk memberikan pembiayaan ke sektor pertanian dan agribisnis, namun tentunya dilakukan bertahap dan selektif," katanya.


Dikatakannya, posisi asset bank syariah hingga Desember 2007 mencapai Rp4,073 triliun. Pengumpulkan Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp3,14 triliun dan pembiayaan sebesar Rp2,838 triliun dengan NPF atau NPL sebesar 5,83 persen. "Pertumbuhan bank syariah meningkat signifikan, 70 persen pembiayaan disalurkan ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sisanya kredit konsumer," ucapnya. Rachmat menyebutkan, market share bank syariah hingga akhir Desember 2007 sebesar tiga persen. Pihaknya mentargetkan peningkatan market share pada 2008 menjadi lima persen.

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding, Pensyarah & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.islamic-invest-malaysia.com

Monday, 25 February 2008

Riba dalam Pandangan Tiga Agama

Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan).


Riba dibagi menjadi dua yaitu riba fadl (riba jual beli) dan riba nasiah (riba hutang). Riba nasiah disebut juga riba jahiliyah. Riba fadl adalah tambahan pada salah satu dari dua alat tukar (barang) yang satu jenis. Riba nasiah adalah riba yang disebabkan oleh adanya penundaan (utang) yang terjadi pada harta riba.


Sebenarnya, riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam. Berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.


Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Hal ini secara tegas diungkapkan dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 275 : "..padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..".


Sementara itu, agama Yahudi melarang praktek pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci agama Yahudi, baik dalam Perjanjian Lama maupun undang-undang Talmud. Kitab Exodus (Keluaran) pasal 22 ayat 25 menyatakan: Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya. Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19 menyatakan: Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan.


Namun, Kitab Perjanjian Baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Hanya saja, sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-5 sebagai ayat yang mengecam praktek pengambilan bunga. Ayat tersebut menyatakan : Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu?


Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang-orang jahat.


Ketidaktegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya berbagai tanggapan dan tafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh atau tidaknya orang Kristen mempraktekkan pengambilan bunga. Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen (abad I hingga XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII - XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad XVI - tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga--(Republika.co.id)

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding, Pensyarah & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.islamic-invest-malaysia.com