Terkini

Showing posts with label Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Indonesia. Show all posts

Tuesday, 14 April 2015

Kajian Ilmu Ekonomi Islam Masih Belum Populer


Fakta menunjukan kajian ilmu ekonomi Islam sampai saat ini masih jauh dari harapan umat Islam sendiri. Bahkan persoalan mendasar seperti pengertian apa sebenarnya ilmu ekonomi Islam masih ramai diperdebatkan. 

Itulah salah satu kesimpulan yang ďapat diambil dari uraian panjang Akhmad Akbar Susamto Ph.D. saat menyampaikàn materi dalam Workshop Penelitian Ilmu Ekonomi Islam di Sekolah Pasca Sarjana UGM baru-baru ini.

Padahal, menurut pemateri yang juga Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM,  Akhmad Akbar Susamto, kajian tentang ilmu ekonomi Islam pernah sangat populer dikalangan akademisi pada tahun 1970 an. Kala itu kalangan akademisi sangat berharap kajian ilmu ekonomi Islam dapat menjadi cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. "Banyak yang berharap kajian ilmu ekonomi Islam menjadi cabang ilmu ekonomi yang sejajar dengan ilmu ekonomi konvensional," katanya.

Sayangnya, harapan kalangan ekonom dan akademisi Islam itu sedikit demi sedikit memudar hingga mengalami stagnansi. Bahkan masalah-masalah mendasar belum selesai diperdebatkan. "Kalau ada forum kajian ekonomi Islam, sebagian besar pembicaraan hanya berkisar tentang zakat, wakaf atau bank muammalat. Masih minim ekonom muslim yang berkomentar tentang subsidi BBM, BPJS atau pengentasan kemiskinan melalui perspektif Islam dengan dukungan data riset," kata Akhmaď Akbar Susamto. 

Problematika mendasar kajian ilmu ekonomi Islam antara lain mencakup pengertian tentang Islamic economics, Islamic economy dan Islamic economy system. "Masalahnya, sampai saat ini ekonom atau akademisi muslim tidak memiliki visi yang jelas tentang Islamic economy," kata Akhmad Akbar Susamto. "Dan karena tidak memiliki visi yang jelas maka kita memiliki kecenderungan ingin tampil beda saja," imbuhnya. Tak heran seringkali kita menemukan istilah-istilah semacam islamic economy, islamic banking dan sebagainya.

Selain itu ada juga kecenderungan para ekonom muslim yang terjebak mengikuti alur pemikiran ilimu ekonomi konvensional. "Meskipun pada awalnya mengkritik teori-teori ilmu ekonomi konvensional (kapitalis dan sosialis) namun para ekonom muslim tidak menawarkan solusi nyata untuk mengatasi masalah ekonomi," tutur Akhmad Akbar Susamto.

Terkait dengan problematika kajian ilmu ekonomi Islam, Akhmad Akbar Susamto menegaskan bahwa kesadaran akan adanya masalah tersebut merupakan satu kemajuan. "Dengan menyadari adanya suatu masalah maka itu adalah sebuah langkah maju menuju perbaikan," kata Akhmad Akbar Susamto.


(Kedaulatan Rakyat Onine / 11 April 2015)
---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com 
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com

Friday, 1 August 2014

Indonesia: Pendidikan Ekonomi Islam Penting Diberikan Sejak Dini


Jakarta - Mengutip komentar Syaikh Musthafa al-Ghalayaini, seorang ulama Mesir, dalam kitabnya ‘idzotun nasyiin bahwa anak adalah tokoh di masa mendatang. Anak akan menjadi generasi dan tokoh penting di masanya, maka ia harus dibiasakan sejak dini dengan pola pikir dan tingkah laku yang positif dengan pendidikan yang baik dan berkualitas. Sebab kepribadian seorang anak tergantung pada bagaiamana orang tuanya dalam mendidik. Anak diibaratkan sebuah fotografi yang dapat mengambil gambar setiap pemandangan dengan beraneka warna. Artinya seorang anak yang masih dalam usia labil dengan mudah berkarekter seperti apa yang ia jumpai di dalam kehidupannya. Dia dapat berkarakter dan bertingkah laku baik maupun buruk sesuai dengan apa yang ia dapati dalam pendidikan keluarganya maupun dalam pergaulannya dengan teman-temannya. 

Dari sinilah peran pendidikan keluarga sangat urgen sekali membentuk pribadi seorang anak. Tanpa kita pungkiri bahwa setiap karakter kepribadian seorang anak tergantung pada pendidikannya di usia dini. Imam Al-Ghazali mengungkapkan bahwa anak merupakan bentuk amanah yang dianugerahkan Allah pada kedua orang tuanya. Hatinya bersih sebersih mutiara, bening tanpa tercampuri ukiran dan gambar apa pun. Bilamana orang tua mendidik anaknya dengan ucapan yang baik, perilaku yang baik, pola pikir dan ilmu maka ia pun akan menjadi seorang yang berkarakter dan berjiwa baik, berprinsip dan penuh kejujuran.

Orang tua dalam mendidik anaknya menjadi anak yang baik dan berkualitas tidak cukup hanya dengan memberikan materi, mengajarkan kebaikan, dan menunjukkan pada hal-hal yang baik begitu saja, tetapi orang tua harus memberi contoh dengan berprilaku baik pula pada anak-anaknya, memberi tauladan qur’ani dan berlemah lembut serta punya sifat kasih sayang. Jika anaknya melakukan kesalahan, orang tua tidak langsung memarahinya di depan umum tetapi memberi pemahaman dengan kasih sayang. Pola pendidikan semacam ini lebih melekat dalam hati setiap anak, sebab anak lebih dapat berprilaku seperti perilaku yang dicontohkan kedua orang tuanya.

Dalam keseharian, orang tua dituntut untuk mengajarkan dan sekaligus menerapkan nilai kesederhanaan hidup, tidak terlalu boros dan tidak terlalu kikir. Orang tua juga wajib mengajarkan mana yang halal dan mana yang haram, mana yang harus dilakukan dan mana yang harus ditinggalkan agar seorang anak mempunyai karakter soleh dan dapat membedakan mana yang sesuai dengan prinsip hati nuraninya dan tidak terjerumus pada tindakan yang merugikan dunia dan akhirat. Sebab, bilamana anak itu tahu tentang mana yang bahaya, seperti hukum haramnya riba dalam praktik perekonomian, niscaya dia akan lebih berhati-hati dan menjauhinya. 

Disiplin ilmu ekonomi Islam atau yang kita kenal dengan sebutan ekonomi syariah menjadi kewajiban setiap muslim untuk mengetahui dan mempraktikkannya dalam dunia nyata. Tidak hanya menjadi sebuah teori melainkan menjadi sebuah kewajiban yang harus diterapkan dan dipraktikkan dalam keseharian. Hal ini mustahil akan terwujud tanpa adanya fasilitas pemahaman, pengetahuan tentang ekonomi syariah yang notabene bersumber dari wahyu Ilahi yang menjunjung tinggi asas keadilan dan kesejahteraan, dan tanpa adanya kontribusi orangtua, guru dan lembaga-lembaga lainnya yang berkomitmen kuat memajukan ekonomi syariah pada jiwa anak bangsa ini sejak dini.

Ala kulli hal, pendidikan ekonomi usia dini sangat membantu membangun karakter seseorang menjadi pribadi yang Islami, membiasakan diri bermuamalah dengan praktik yang sesuai syariah, tidak melakukan kecurangan dan tindakan korupsi dalam berbisnis.


(Detik Ramadhan / 01 Ogos 2014)
---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com 
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com

Sunday, 27 July 2014

Undip Buka Prodi Baru Ekonomi Islam


JAKARTA - Pada tahun akademik 2014/2015, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang membukan program studi (prodi) baru, yakni Ekonomi Islam. Pembukaan jurusan di bawah naungan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip itu menyusul Universitas Airlangga (UA) Surabaya, Universitas Brawijaya (UB) Malang, dan Universitas Indonesia (UI) yang sudah terlebih dahulu membuka prodi tersebut.


Menurut Dekan FEB Undip Mohamad Nasir, ide membuka prodi Ekonomi Islam itu muncul sejak 2011. Tapi, karena proses yang cukup panjang, mulai dari perijinan, belum adanya nomenklatur, hingga belum terpenuhinya beberapa persyaratan untuk membuka prodi baru, maka prodi Ekonomi Islam baru bisa dibuka tahun ini setelah mengantongi ijin dari Dikti.

Proses penjaringan mahasiswa baru untuk prodi Ekonomi Islam akan dilaksanakan melalui Ujian Mandiri (UM) S-1 dan Ujian Masuk Bersama Perguruan Tinggi (UMB-PT). Tercatat sebanyak 440 orang mendaftar melalui UM Undip, namun hanya 20 orang yang akan diterima melalui jalur tersebut.

Sedangkan, ujian tertulis jalur UMB-PT yang akan dilaksanakan 3 Agustus 2014 rencananya juga menampung sebanyak 20 orang. Sehingga, angkatan pertama prodi Ekonomi Islam berjumlah total 40 mahasiswa.

Nasir menyebut, visi prodi Ekonomi Islam adalah menjawab kebutuhan sumber daya di bidang ekonomi pada skala global. “Kami ingin menyediakan sumber daya yang berkompeten dalam skala nasional maupun global yang kaitannya dengan Ekonomi Islam,” kata Nasir, seperti dikutip dari laman Undip, Minggu (27/7/2014).

Sementara itu, untuk mencapai visi tersebut, telah disiapkan kurikulum untuk menunjang proses belajar mengajar pada prodi Ekonomi Islam. Kurikulum tersebut merupakan modifikasi dari ilmu ekonomi, manajemen, dan akuntansi.

Sedangkan mata kuliah yang ditawarkan di antaranya Ekonomi Moneter Islam, Manajemen Keuangan Syariah, dan Auditing Syariah. Tak hanya itu, FEB Undip juga mulai melakukan kerjasama dengan Bank Indonesia, perbankan syariah, Organisasi Kemasyarakatan Islam maupun Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) untuk mendukung pengembangan prodi baru itu.


(Okezone.Com / 27 Julai 2014)
---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com 
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com

Sunday, 6 July 2014

Indonesia: Di Mana Konsep Ekonomi Islam Dalam Visi Para Capres?


Jakarta - Hiruk pikuk kampanye pemilihan presiden telah menyelimuti negeri tercinta Indonesia, negeri yang sebagaian orang mengatakan secuil surga yang diturunkan dari langit (as-sama’i) sebuah negeri yang gemah ripah loh jinawi dan baldatun thayyibattun warrabbun ghofur. Bagaimana tidak gemah ripah karena semua yang ada di dalamnya menghasilkan nilai ekonomi yang sungguh luar biasa besarnya tersebar dari Sabang-Merauke. Di atas tanahnya tumbuh subur hutan-hutan, kelapa sawit, dan masih banyak tanaman lain yang bernilai ekonomi tinggi, sementara kandungan di dalam terdapat semua sumber mineral yang tidak semua negara memilikinya.


Pertumbuhan ekonomi yang terus bertumbuh mencerminkan dan merupakan bukti dari kondisi di atas, perekonomian Indonesia yang dikelola secara konvensional atau kapitalis berorientasi bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi individu atau korporasi dengan melegalkan semua cara seperti merusak lingkungan, berlakunya bunga bank yang riba, masih memegang mayoritas penguasaan pasar sistem perekonomian Indonesia. Bagaimana dengan sistem Ekonomi Islam?

Ekonomi Islam

Sistem perekonomian Islam memberikan solusi terbaik agar ke depan perekonomian Indonesia tidak hanya bertumbuh tapi juga membawa keberkahan bagi warganya, dengan mampu menjaga keseimbangan dalam muamalah di antara stakeholder dan hubungan dengan Allah Tuhan sang Malik (pemilik alam semesta). Penguasaan pasar sistem perekonomian Islam masih relatif kecil (sekitar 5 %) dalam usia hampir 22 tahun (se-usia bank Muamalat), namun patut dicatat bahwa dengan pertumbuhan yang mencapai angka dua digit per tahun maka para pelaku ekonomi Islam optimistis ke depan perlahan tapi pasti penguasaan pangsa pasar atau Market share akan mencapai diatas 10 %.

Sayang dalam visi dan misi para kandidat presiden belum secara terbuka akan mengembangkan sistem perekonomian secara Islami. Padahal sistem ekonomi Islam menawarkan solusi terbaik dalam menghantar bangsa ini menjadi bangsa yang adil, makmur dan mandiri. Prabowo Subianto, kandidat presiden menuliskan visi ekonominya terus bertumbuh sebesar 7 % - 10%, sehingga angka pendapatan perkapita mencapai Rp 35 juta sampai Rp 60 juta dalam lima tahun kedepan. Sementara Joko Widodo, menekankan bagaimana mengurangi angka kemiskinan menjadi 5 % sampai 6 % pada tahun 2019 dari angka 11,7% pada tahun lalu, hal ini berarti juga terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi dalam lima tahun ke depan. 

Ironis memang di negeri yang mayoritas muslim, para kandidat tidak ada yang secara terbuka menyatakan akan terus membangun, mengembangkan sistem ekonomi yang berbasiskan Islam, sebuah sistem yang telah terbukti membawa kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran bagi semua umat baik muslim atau non-muslim. Tentunya menjadi pertanyaan, apakah karena pengaruh para pengusaha yang sedang menikmati hasil dari sistem konvensional atau karena phobia dengan Islam. So, di mana posisi sistem Ekonomi Islam?

Pasar Muslim

Indonesia sebagai negara berpenduduk beragama Islam terbesar di dunia. Hal ini berarti potensi pasar yang sangat besar dalam pengembangan sistem ekonomi Islam. Harusnya para kandidat melihat potensi ini sebagai salah satu strategi dalam proses pemenangan karena disadari atau tidak bahwa umat Islam merupakan pemilih terbesar dan masif masih memegang teguh sifat mana yang mendukung calon yang berorientasi pada nilai-nilai Islam. Semoga para kandidat atau tim sukses melihat situasi dan kondisi ini.


(Detik Ramadhan / 06 Julai 2014)
---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com 
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com

Tuesday, 27 May 2014

Hatta Bertekad Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi Umat Islam dan Berantas Korupsi


Jakarta - Pasangan Prabowo Subianto dalam Pilpres, Hatta Rajasa menegaskan komitmennya untuk membangun ekonomi bangsa Indonesia. Termasuk juga meningkatkan kesejahteraan umat Islam.


"Bagaimana kita meningkatkan kesejahteraan umat Islam, sebetulnya itu. Juga bagaimana kita meningkatkan kesejahteraan bangsa. Kalau kesejahteraan bangsa, sebagian besar itu ada di umat Islam," kata Hatta di Masjid Al Azhar, Jakarta, Selasa (27/5/2014).

Menurut Hatta, yang penting dalam membangun ekonomi bangsa yakni pentingnya mengedepankan perekonomian yang didasarkan pada kemandirian, kemajuan, dan keadilan. 

"Ini penting sekali untuk mengurangi kesenjangan dan mendorong pertumbuhan perekonomian yang tinggi. Kita harus bicara secepat mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas dia.

"Saya mengedepankan apa yang menjadi tantangan bangsa kita ke depan. Itu normal yang selalu saya sampaikan di mana saja termasuk jadi menko perekonomian kemarin," tegas Cawapres Prabowo ini.

Tak lupa, Hatta juga menyampaikan kesungguhannya dalam urusan pemberantasan korupsi. Menurut Hatta, ada tiga hal penting yang harus dilakukan. Mulai dari jangka pendek, menengah dan panjang. 

"Pertama harus dimulai dari membentuk karakter bangsa Indonesia itu penting. Membangun fondasi manusia-manusia yang berakhlak mulia, ini penting. Itu artinya membangun jangka panjang karakter jati diri bangsa. Jadi manusia-manusia yang berakhlak mulia, itu melalui proses pendidikan sedini mungkin," urai dia. 

Jadi basic memberantas korupsi akan dimulai dari kejujuran dan dilakukan sejak anak-anak lewat pendidikan.

"Kedua, pencegahan. Pencegahan ini melalui institusi building. Sistem yang dibangun sehingga ada transparansi setiap aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan tanggung jawab kita kepada publik. Jadi seperti transparansi, akuntabilitas, reformasi birokrasi, kemudian penyederhanaan juga. Kemudian juga pertanggungjawaban. Pelaporan, ini sistem hingga penindakan. Penindakan itu harus tegas untuk efek jera," tutupnya.


(Utusan Online / 27 Mei 2014)
---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com 
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com

Monday, 28 October 2013

Bank Pembangunan Islam (IDB) Siap Bantu Kelola Dana Haji Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH (28 Okt 2013) -- Islamic Development Bank (IDB) siap memberikan bantuan teknis untuk mengelola dana haji Indonesia yang selama ini mengendap di perbankan Arab Saudi. Selama ini, dana haji yang ada di bank Saudi mengendap sekitar 300 juta-400 juta riyal Saudi (SAR).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu menyatakan, dana tersebut di luar dana haji yang dititipkan di perbankan nasional dan syariah dalam negeri. 

Pihak IDB akan datang ke Indonesia untuk membahas hal ini lebih lanjut. “Kami percaya karena IDB ini ratingnya AAA,” kata Anggito, Kamis (24/10).

Jika kerja sama ini disepakati, IDB akan bertindak sebagai wakil atau muwakkil atas dana yang dikelola dengan tenor yang disepakati. Anggito memastikan, dalam prosesnya IDB harus melibatkan konsultan dari Indonesia.

Hal ini diungkap dalam pertemuan dengan Acting Director Business Development and Partnership Department di Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD), sebuah lembaga di bawah IDB. Masmoudi mengakui jumlah jamaah haji Indonesia yang besar membuat Indonesia sebagai negara yang penting.

“Kami siap membantu umat dan memastikan bahwa dalam prosesnya akan melibatkan konsultan Indonesia,” ujar dia. Konsultan tersebut akan menjadi bagian dari ICD, bukan sebagai pihak yang justru dilayani.

Rencana pemanfaatan rumah potong hewan (RPH) Adahi yang dikelola IDB juga dibahas dalam pertemuan IDB tersebut. 

Indonesia akan mendorong jamaah hajinya untuk membayar dam ke Adahi agar terhindar dari praktik penipuan para calo dam.

Indonesia meminta agar Pemerintah Saudi berusaha memberantas dam ilegal. Biasanya, jamaah Indonesia membeli hewan dam di pasar Kaqiyah dengan bantuan perantara atau calo. 

Namun, Indonesia pun mengeluhkan harga yang ditetapkan Adahi pada kisaran 490 riyal Saudi. Harga ini dinilai masih terlalu jauh dari harga yang ditawarkan para calo, yaitu kisaran 350 riyal Saudi.

Apalagi, secara psikologis jamaah Indonesia terbiasa membandingkan harga tersebut dengan harga di Tanah Air.


“Kami meminta Adahi memberikan diskon untuk dua tahun pertama, baru pada tahun ketiga kembali pada harga normal. Karena ini pertama kali buat jamaah Indonesia memanfaatkan Adahi,” kata Anggito. 


Sebaliknya, pihak Indonesia berkomitmen untuk menawarkan kupon bukti pembelian hewan dam Adahi kepada jamaah haji Indonesia.

General Supervisor Adahi Musa Ali Alakasi mengatakan, saat ini ada sembilan kementerian Saudi yang terlibat dalam Adahi. Namun, Musa berjanji akan mempertimbangkan usul Anggito, termasuk usul untuk melibatkan para ulama Indonesia dalam Adahi.

Di lain kesempatan, Menteri Agama Suryadharma Ali menambahkan, pemerintah Indonesia sudah bekerja sama dengan IDB untuk membantu keabsahan pembayaran dam jamaah haji Indonesia. 

Selama ini, pembayaran dam sering kali disalahgunakan pihak-pihak tertentu. Dengan begitu, hasil pembayaran dam jamaah haji Indonesia akan bisa dirasakan oleh masyarakat Indonesia pada tahun depan.

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com 
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com

Friday, 25 October 2013

Industri Halal Terus Berevolusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA (25 Okt 2013) -- Industri halal terus berevolusi dari waktu ke waktu. Pada 1970an, industri halal hanya mencakup makanan halal semata. Sedangkan pada 1990an, industri halal mulai merambah ke bisnis keuangan syariah.  

Seiring berjalannya waktu, industri halal tidak hanya terbatas pada makanan halal dan keuangan syariah semata. Saat ini industri halal berevolusi masuk dalam gaya hidup (life style). "Sokongan teknologi memungkinkan kaum Muslim di dunia melakukan perbedaan dan masuk ke pasar yang belum disentuh," ujar President Director PT Sofyan Hotels Management & Consultant, B.A. Hadisantoso kepada ROL, kemarin. 
 
Saat ini populasi muslim mencapai 20 persen dari total jumlah penduduk di dunia, atau sekitar 1,6 miliar penduduk hingga 1,8 miliar penduduk. Penduduk Muslim banyak berada di Asia. Berdasarkan Pew Research Center, pada 2030 populasi Muslim dunia diprediksi meningkat menjadi 26 persen. "Walau Indonesia adalah negara dengan Muslim terbanyak, tetapi bagaimana kekuatannya. Ini penting karena akan merubah siklus kebutuhan syariah life style," ucapnya. 

Bagi Sofyan Hotel sendiri, syariah adalah menjauhi segala sesuatu atau apapun yang merusak (mudharat) bagi kemanusiaan. "Melihat kata kunci syariah tersebut, dapat kita pahami bahwa syariah tidak hanya baik untuk Muslim tapi juga untuk non Muslim," kata Hadisantoso.

Dia berujar beralihnya suatu bisnis ke bendera syariah tidaklah mempersempit pasar, justru sebaliknya akan memperluas keuntungan. "Omzet Mc Donald Melbourne, Australia, meningkat ketika melakukan sertifikasi halal. Begitu juga dengan salah satu restoran di Perancis, omzetnya menjadi berlipat ganda," ujarnya. 

Lembaga survei Mintel, Inggris menyatakan penjualan daging halal di Inggris mencapai 11 persen. Padahal populasi Muslim di Inggris hanya 3 persen. "Ini artinya ketika kita bicara halal, perlu digarisbawahi bahwa itu bukan cuma untuk Musllim," ucapnya. 

Contoh lain di dalam negeri terjadi pada produk kosmetik Wardah. Wardah Cosmetics memiliki perkembangan omzet 75 persen pertahun selama empat tahun terakhir. Padahal menurut survei AC Nielsen, perkembangan omzet kosmetik pertahun hanya 15 persen pertahun.

Hal serupa terjadi pada pendapatan Sofyan Hotel yang naik 60 persen dalam 18 bulan setelah mengubah diri menjadi hotel syariah. Sejak tahun lalu, Sofyan Hotel membantu grand plan pariwisata  syariah tanah air yang diprakarsai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Dalam kegiatan itu akan mempromosikan 12 destinasi wisata syariah Indoneia. Rencananya grand launching dilakukan pekan depan pada 30 Oktober di PRJ Kemayoran. "Kami siapkan produk dan paket wisata syariah menarik dan punnya keunggulan komparatif," ujar Hadisantoso.

Chairman PT Sofyan Hotel Tbk, Riyanto Sofyan mengatakan pihak regulator, khususnya para stakeholders telah berupaya menangkap peluang dari wisata syariah. Sinergi dan kelompok kerja telah dibentuk untuk mensukseskan program tersebut, salah satunya melalui pengetatan standardisasi. Menurut Undang-Undang Pariwisata, kepentingan turis harus dihargai.

"Kami prioritaskan empat produk dalam standardisasi yaitu hotel, restoran, travel agent dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mendapatkan kompetensi secara syariah," kata Riyanto.
  
Saat ini ada 15 portofolio hotel syariah di Indonesia. Sembilan hotel sudah beroperasi yang terdiri dari tujuh hotel milik Sofyan Hotel dan di dua hotel lainnya Sofyan Hotel hanya bertindak sebagai konsultan. Sementara enam hotel lainnya akan dikembangkan dalam dua tahun ke depan yang masih dalam proses pembangunan.  

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com 
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com

Friday, 27 September 2013

Bank Syariah Didorong Lebih Kompetitif

SOLO, 27 Sep 2013, suaramerdeka.com - Bank Indonesia (BI) mendorong perbankan syariah lebih kompetitif, efisien, memenuhi prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah secara baik serta memberi kemanfaatan secara optimal bagi masyarakat luas dan ekonomi nasional.
Dorongan itu disampaikan Kepala Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Panca Hadi Suyatna ketika membuka acara "Expo iB Vaganza" di Solo Grand Mall (SGM), Jumat (27/9). Kegiatan tersebut adalah yang keempat dari delapan event yang direncanakan oleh BI dan bekerja sama dengan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).
Menurut dia, salah satu tantangan penting dalam pengembangan perbankan syariah adalah perlunya upaya meningkatkan pemahaman dan preferensi masyarakat untuk menggunakan perbankan syariah. "Ini merupakan usaha yang tidak mudah karena perlu dilakukan secara konsisten dan kesinambungan," kata Panca.
Dalam dua dekade pengembangan perbankan syariah, lanjut dia, telah banyak kemajuan yang dicapai. Secara basional saat ini aset yang dikelola 11 bank umum syariah, 24 unit usaha syariah serta 160 BPR syariah telah melebihi angka Rp 200 triliun. Dan selama sepuluh tahun terakhir industri perbankan syariah tumbuh rata-rata 30 hingga 40 persen per tahun. Sedang pangsa pasarnya mencapai 4,67 persen.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan pendapatan masyarakat yang terus meningkat serta kebutuhan pembiayaan di berbagai sektor usaha yang masih banyak belum terpenuhi oleh lembaga keuangan yang ada merupakan potensi besar bagi perbankan syariah untuk terus bertumbuh dan bertambah besar.
"Selain untuk sosialisasi, kegiatan iB Vaganza ini juga untuk menawarkan berbagai program berbagai bank syariah yang menjadi peserta pameran kepada para pengunjung," jelasnya.
Ketua Asbisindo Soloraya, Khabib Soleh menambahkan, perbankan syariah merupakan salah satu industri keuangan perbankan yang lebih tahan terhadap krisis ekonomi. Menurut dia, salah satu instrumen yang membuat bank syariah tahan krisis adalah sistem perbankan yang tidak terpengaruh dengan kebijakan-kebijakan moneter dari pihak otoritas. Misalnya, bunga pembiayaan yang stabil karena sistem bank syariah hampir sama dengan jual beli.
"Saat suku bunga Bank Indonesia atau BI Rate naik, angsuran kredit debitur tidak naik. Sebab, angsuran flat dan berbeda dengan bank konvensional yang selalu mengikuti perkembangan acuan suku bunga. Potensi dan keunggulan bank syariah inilah yang tidak dimiliki perbankan umum," jelas dia.
---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com 
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com

Friday, 20 September 2013

Indonesia: Aset Syariah Jambi Lebih Baik dari Nasional

JAMBI- Perkembangan industri perbankan syariah di tanah air terus menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, baik dari kelembagaan maupun kinerja keuangan. Saat ini terdapat 11 Bank Umum Syariah, 24 Unit Usaha Syariah, dan 159 Bank Perkreditan Rakyat Syariah dengan total jaringan kantor mencapai 2.817 kantor yang tersebar di penjuru nusantara.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi Marlison Hakim, melalui rilisnya menyebutkan, total aset perbankan syariah mencapai Rp. 223,74 triliun atau tumbuh sekitar 40,3% dari tahun sebelumnya. Hal ini menjadikan industri perbankan syariah dijuluki sebagai “the fastest growing industry”. Bahkan untuk saat ini pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia lebih tinggi dari pertumbuhan perbankan syariah dunia.
Walaupun memiliki pertumbuhan aset yang tinggi, porsi perbankan syariah hanya sekitar 5.01% dari total aset perbankan nasional. “Jika tren pertumbuhan industri perbankan syariah yang tinggi ini dapat dipertahankan, porsi perbankan syariah diperkirakan dapat mencapai 15%-20% dalam kurun waktu 10 tahun ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, perbankan syariah di Jambi masih menunjukkan perkembangan yang lebih baik dibandingkan nasional. Aset bank syariah mencapai Rp2,21 triliun yang meningkat mencapai 22,65% sedikit lebih rendah dari peningkatan aset perbankan Jambi secara umum sebesar 23,11%. Dengan demikian pangsa aset syariah terhadap total aset bank umum juga sedikit menurun yaitu dari 7,21% di Juli 2012 menjadi 7,17% di Juli 2013.
Kondisi ini tentu tidak terlepas dengan adanya penambahan 2 (dua) kantor cabang bank syariah selama tahun 2012/2013. Dengan demikian sampai dengan saat ini terdapat 6 bank syariah yang beroperasi di Jambi beserta 3 (tiga) buah Unit Usaha Syariah. Secara total, saat ini terdapat 35 (tiga puluh lima) kantor bank syariah. (JambiEkspres/20 Sepember 2013)
---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com 
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com

Wednesday, 18 September 2013

Pengurusan Wakaf Secara Profesional, Untungkan Umat Islam

KUCHING, 18 Sept (Bernama) -- Pengurusan harta yang diwakafkan perlu dibuat secara profesional bagi memastikan ia dapat membawa hasil berterusan dan menguntungkan masyarakat Islam, kata Ketua Menteri Sarawak Tan Sri Abdul Taib Mahmud.

Beliau berkata penubuhan sebuah organisasi khas dapat membantu meningkatkan lagi pengurusan wakaf yang selama ini diuruskan secara sambilan oleh badan-badan kebajikan Islam.

"Kita patut mengkaji soal wakaf ini dalam konteks ekonomi yang berlainan... ekonomi inflasi berat sebelah yang terpaksa kita gunakan kerana kita ini adalah ekonomi yang berkembang," katanya semasa berucap merasmikan Persidangan Antarabangsa Islam Borneo Keenam (KAIB VI) di sini.

Persidangan dua hari anjuran Universiti Teknologi MARA (UiTM) itu bermula hari ini dan melibatkan kira-kira 100 peserta dari Brunei, Indonesia, Filipina dan Malaysia.

Taib berkata pendekatan ekonomi barat yang bersesuaian juga boleh digunakan dalam merangka pengurusan wakaf dengan mengambil kira keadaan ekonomi dunia.

Katanya kekurangan pengetahuan dan kefahaman tentang wakaf dalam kalangan umat Islam boleh menurunkan nilai harta yang diwakafkan sekali gus mengurangkan kemampuan untuk membantu masyarakat Islam secara keseluruhan.

"Ini (pengurusan wakaf yang lebih teratur) juga adalah cara untuk kita menguatkan lagi kuasa dan potensi yang ada dalam kalangan kita umat Islam yang semakin meningkat keinginan mereka (menyerahkan sebahagian daripada harta mereka) untuk membantu masyarakat," katanya.

Sementara itu, beliau turut mengalu-alukan inisiatif UiTM Sarawak mewujudkan Makmal Halal di Kampus Samarahan 2 yang menelan kos RM10 juta selain memulakan penawaran program Diploma Pengurusan Halal.

"Tindakan ini mampu menyediakan tenaga kerja mahir dalam pembangunan halal dan selari dengan perancangan kerajaan negeri untuk menjadikan Sarawak sebagai Hab Halal terkemuka," katanya.

Taib berkata tenaga kerja mahir yang bersesuaian dan mencukupi merupakan usaha ke arah menjayakan Hab Halal yang terletak di Tanjung Manis, Mukah itu selain memperhebat usaha menarik pelaburan syarikat multinasional.

Menurutnya eksport produk halal negara termasuk produk makanan dan farmaseutikal berjumlah kira-kira RM38 bilion setahun dan angka ini masih kecil jika dibandingkan dengan keperluan pasaran halal dunia yang berjumlah RM7.3 trilion.

"Bahagian pasaran kita sedikit sekali, namun ruang untuk kita merebut peluang-peluang baharu dalam pengeksportan (produk) halal sangat tinggi," katanya. -- BERNAMA/18 September 2013

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com 
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com

Monday, 10 November 2008

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang Tabarru' pada Asuransi Syari'ah

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Tabarru' pada Asuransi Syari'ah. Menimbang :
a. bahwa fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci;
b. bahwa salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk asuransi;
c. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
    1. Firman Allah SWT, antara lain:
    • Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS. al-Nisa’ [4]: 2).
    • “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahtera-an) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. al-Nisa’ [4]: 9).
    • “Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18).
    2. Firman Allah SWT tentang prinsip-prinsip bermu’amalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
    • “Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. al-Maidah [5]: 1).
    • “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamiu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. al-Nisa’ [4]: 58).
    • “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil)harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).
    3. Firman Allah SWT tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain :
    • “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesung-guhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2).
    4. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain:
    • “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
    • “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir).
    • “Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).
    • “Barang siapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia perniagakan, dan janganlah membiarkannya (tanpa diperniagakan) hingga habis oleh sederkah (zakat dan nafakah)” (HR. Tirmizi, Daraquthni, dan Baihaqi dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Abdullah bin ‘Amr bin Ash).
    • “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
    • “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).
    5. Kaidah fiqh:
    • “Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
    • “Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”
    • “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”
Memperhatikan:
1. Pendapat para ulama, antara lain:
  • Sejumlah dana (premi) yang diberikan oleh peserta asuransi adalah tabarru’ (amal kebajikan) dari peserta kepada (melalui) perusahaan yang digunakan untuk membantu peserta yang memerlukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati; dan perusahaan memberikannya (kepada peserta) sebagai tabarru’ atau hibah murni tanpa imbalan. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 287).
  • Analisis fiqh terhadap kewajiban (peserta) untuk memberikan tabarru’ secara bergantian dalam akad asuransi ta’awuni adalah “kaidah tentang kewajiban untuk memberikan tabarru’” dalam mazhab Malik. (Mushthafa Zarqa’, Nizham al-Ta’min, h. 58-59; Ahmad Sa’id Syaraf al-Din, ‘Uqud al-Ta’min wa ‘Uqud Dhaman al-Istitsmar, h. 244-147; dan Sa’di Abu Jaib, al-Ta’min bain al-Hazhr wa al-Ibahah, h. 53).
  • Hubungan hukum yang timbul antara para peserta asuransi sebagai akibat akad ta’min jama’i (asuransi kolektif) adalah akad tabarru’; setiap peserta adalah pemberi dana tabarru’ kepada peserta lain yang terkena musibah berupa ganti rugi (bantuan, klaim) yang menjadi haknya; dan pada saat yang sama ia pun berhak menerima dana tabarru’ ketika terkena musibah (Ahmad Salim Milhim, al-Ta’min al-Islami, h, 83).
2. Hasil Lokakarya Asuransi Syari’ah DSN-MUI dengan AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) tanggal 7-8 Jumadi al-Ula 1426 H / 14-15 Juni 2005 M.
3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada 23 Shafar 1427/23 Maret 2006.

MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
  • a. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
  • b. peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah.
Kedua : Ketentuan Hukum
  • 1. Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi.
  • 2. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis.
Ketiga : Ketentuan Akad
1. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong¬ menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.
2. Dalam akad Tabarru’, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
  • a. hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu;
  • b. hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok;
  • c. cara dan waktu pembayaran premi dan klaim;
  • d. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Keempat : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tabarru’
  • 1. Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.
  • 2. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu, مؤمّن/متبرَّع له) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’- مؤمّن/متبرِّع).
  • 3. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.
Kelima : Pengelolaan
  • 1. Pembukuan dana Tabarru’ harus terpisah dari dana lainnya.
  • 2. Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’.
  • 3. Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.
Keenam : Surplus Underwriting
  • 1. Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut:
    • a. Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’.
    • b. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko.
    • c. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.
2. Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harus disetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalam akad.
Ketujuh : Defisit Underwriting
  • 1. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman).
  • 2. Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’.
Kedelapan : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Maret 2006 / 23 Shafar 1427 H
DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua,

Sekretaris,




DR. KH. M.A Sahal Mahfudh

Drs. H.M. Ichwan Sam


---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding, Pensyarah & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.islamic-invest-malaysia.com

Saturday, 6 September 2008

Idonesia: Sukuk Bank Muamalat raih pernyataan efektif

JAKARTA (Bisnis.com): Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mengeluarkan pernyataan efektif terhadap sukuk mudharabah II PT Bank Muamalat.


Dirut Bank Muamalat A. Riawan Amin menjelaskan Sukuk Subordinasi Bank Muamalat 2008 diterbitkan dalam skema mudharabah atau bagi hasil dengan jumlah dana penawaran Rp400 miliar bertenor 10 tahun dengan opsi beli pada tahun kelima.


"Nisbah sukuk adalah 17,17% dibandingkan dengan 82,83%. Artinya porsi bagi hasil pemegang sukuk sebesar 17,17% dari pendapatan portofolio pembiayaan rupiah yang menjadi hak Bank Muamalat," ujarnya hari ini.


Sehingga, perseroan memproyeksikan tingkat pengembalian bagi hasil yang akan diperoleh oleh pemegang sukuk sekitar 14,85%. Proyeksi bagi hasil ini berdasarkan pendapatan bagi hasil pembiayaan Bank Muamalat. Para pemegang Sukuk akan memperoleh pendapatan bagi hasil setiap tiga bulan sekali.


Dia menjelaskan setelah pernyataan efektif dari Bapepam-LK keluar, masa penawaran sukuk Bank Muamalat telah dimulai sejak 3 Juli dan berakhir pada 7 Juli. Selanjutnya, emisi atau distribusi sukuk secara elektronik dijadwalkan mulai 10 Juli. (tw)

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding, Pensyarah & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.islamic-invest-malaysia.com

Indonesia: Pembiayaan syariah naik Rp11,13 triliun

JAKARTA (Bisnis.com): Pembiayaan perbankan syariah mencapai Rp34,10 triliun per Juni 2008, naik Rp11,13 triliun atau 48,45% dari posisi Juni 2007 Rp22,97 triliun dengan lonjakan terbesar berupa pembiayaan musyarakah.

Data Bank Indonesia memperlihatkan dari total pembiayaan syariah sebesar Rp34,10 triliun per Juni 2008, sebesar 19,41% atau Rp6,62 triliun tersalur berupa mudharabah. Untuk posisi kedua, tersalur ke pembiayaan musyarakah Rp6,12 triliun atau 17,95%. Namun, pembiayaan musyarakah melonjak 86,02% dari Juni 2007 jika dibandingkan dengan mudharabah yang naik 41,15%.

Untuk piutang murabahah naik 42,11% dari Rp13,94 triliun Juni 2007 menjadi Rp19,81 triliun periode sama tahun ini. Sementara itu, untuk piutang istishna naik 9,88% dari Rp334 miliar menjadi Rp367 miliar, sedangkan jenis pembiayaan lain-lain naik dari Rp723 miliar menjadi Rp1,29 triliun atau 78,42%.

Pembiayaan syariah selama Juni 2008 banyak tersalur ke sektor jasa dunia usaha sebesar Rp10,24 triliun (30%) dan perdagangan, restoran, dan hotel Rp4,42 triliun (12,96%).(yn)

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding, Pensyarah & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.islamic-invest-malaysia.com

Wednesday, 23 April 2008

Tiga bulan diluncurkan, premi syariah Prudential Rp410,3 miliar (Bahasa Indonesia)

JAKARTA: Dalam waktu tiga bulan sejak diluncurkan pada September 2007, bisnis syariah PT Prudential Life Assurance mencetak perolehan premi syariah Rp410,3 miliar.


Total pendapatan premi syariah itu berasal dari 22.382 jumlah polis. Cabang Syariah Prudential Indonesia menghasilkan aset lebih dari Rp496 miliar, termasuk Rp416 miliar aset dari produk unit-linked syariah.


“Produk syariah sejak diluncurkan mendapatkan respon yang bagus dari masyarakat,” ujar Presiden Direktur Prudential Indonesia Kevin Holmgren dalam jumpa pers di Jakarta.


Kinerja perusahaan yang merupakan bagian dari Prudential plc, sebuah grup jasa keuangan terkemuka di London Inggris, pada 2007 mencapai perolehan premi Rp5,5 triliun, meningkat 112% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp2,6 triliun.


Perusahaan tersebut mengelola dana investasi Rp10,2 triliun, naik 73% dari tahun sebelumnya Rp5,9 triliun dan meraih hasil investasi Rp1,9 triliun, naik 73% dari tahun sebelumnya Rp1,1 triliun.


Rasio kesehatan keuangan perusahaan yang tercermin dalam risk based capital mencapai 362% pada akhir 2007, jauh lebih tinggi dari ketentuan minimum Depkeu 120%. Jumlah total tenaga pemasaran Prudential Indonesia merupakan yang terbesar di industri asuransi, dengan peningkatan 49% menjadi 49.393 tenaga pemasaran yang melayani lebih dari 471.000 nasabah.


“Prudential Indonesia akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan produk kami agar dapat memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat Indonesia,” kata Kevin. (dj)

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding, Pensyarah & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.islamic-invest-malaysia.com

Saturday, 15 March 2008

Prinsip Dasar Produk Perbankan Syariah - Pengalaman Indonesia

Walau Indonesia sebagai sebuah Negara dengan pemeluk agama Islam terbesar, produk keuangan berprinsip syariah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November 1991.

Prinsip syariah tidak hanya terbatas pada konteks perbankan, melainkan juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi, termasuk di pasar modal dan asuransi.Anda tentu pernah mendengar istilah bank syariah, atau, lebih luas lagi ekonomi berbasis syariah. Bahkan boleh jadi, banyak di antara Anda yang sudah menggunakan jasa lembaga keuangan syariah. Sebagian dari Anda ada yang menganggap bank syariah hanya untuk komunitas muslim. Apakah benar demikian, bank syariah hanya diperuntukan bagi kaum muslim saja? Maaf, Anda salah besar bila beranggapan seperti itu.

Bank Syariah sebenarnya berlaku untuk semua orang atau Universal. Syariah itu sendiri hanyalah sebuah prinsip atau sistem yang sesuai dengan aturan atau ajaran Islam. Siapa saja dapat memanfaatkan jasa keuangan bank syariah.Ketika krisis moneter melanda Indonesia, medio 1997, sistem syariah telah memberikan manfaat bagi banyak kalangan. Tentunya Anda ingat, pada saat itu, suku bunga pinjaman melambung tinggi hingga puluhan persen. Akibatnya, banyak dari kalangan usaha yang tidak mampu membayar. Tapi, fenomena ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang menggunakan dana dari bank syariah. Para pengusaha tersebut tidak perlu membayar bunga sampai puluhan persen, mereka cukup berbagi hasil dengan bank syariah. Penentuan persentasi bagi hasil dilakukan di awal pengambilan pinjaman.

Prinsip-prinsip Dasar

Prinsip titipan atau simpanan—Al-wadi’ah
Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.Aplikasinya dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas giro lain.

Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masya-rakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank.Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara advance, tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.

Prinsip bagi hasil (Profit-sharing) Al-Mudharabah
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Pola transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, al-mudharabah, diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja.Dengan menempatkan dana dalam prinsip al-mudharabah, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagian keuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk tabungan berkisar 55 –56 persen dari hasil investasi yang dilakukan oleh bank. Dalam hal bank konvensional, angka tersebut kira-kira setara dengan 11-12 persen.Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan modal untuk berdagang maka dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Caranya dengan menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh oleh nasabah dari proyek tersebut. Misalkan, dari modal Rp.30 juta diperoleh pendapatan Rp.5 juta/bulan. Dari pendapatan tersebut harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, sebut saja Rp.2 juta. selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan di muka, misalnya 60 persen untuk nasabah dan 40 persen untuk bank.

Al-Musyarakah
Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi modal. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.Dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank konvensional sebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila Anda memiliki usaha dan ingin mendapatkan tambahan modal, Anda bisa menggunakan produk al-musyarakah ini. Inti dari pola ini adalah, bank syariah dan Anda secara bersama-sama memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi bank syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama. Dalam bank konvensional, pembiayaan seperti ini mirip dengan kredit modal kerja.

Prinsip Al-Murabahah
Dalam skim ini, terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalam hal ini harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Misalkan Anda membutuhkan kredit untuk pembelian mobil. Dalam bank konvensional Anda akan dikenakan bunga dan Anda diharuskan membayar cicilan bulanan selama waktu tertentu. Di sektor perbankan, suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah. Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia. Namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan prinsip jual-beli, yang diistilahkan dengan Murabahah. Dalam hal ini, bank syariah akan membeli mobil yang Anda inginkan terlebih dahulu, kemudian menjualnya lagi kepada Anda. Tapi, karena bank syariah menalanginya dulu, maka pada saat menjual kepada Anda, harganya sedikit lebih mahal, sebagai bentuk keuntungan buat bank syariah. Karena bentuk keuntungan bank syariah sudah disepakati di depan, maka nilai cicilan yang harus Anda bayarkan relatif lebih tetap.Tentunya masih banyak lagi prinsip-prinsip perbankan syariah, yang kami uraikan di atas merupakan prinsip-prinsip dasar yang umum dikenal di perbankan syariah.

Perbedaan Bank Syariah Sepintas bila dilihat secara teknis, menabung di bank syariah de-ngan yang belaku di bank konvensional hampir tidak ada perbedaan. Hal ini karena, baik di bank syariah maupun bank konvensional diharuskan mengikuti aturan teknis perbankan secara umum. Akan tetapi bila diamati lebih dalam, terdapat beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya.Perbedaan pertama terletak pada akadnya. Pada bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya wadi’ah, karena dalam produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.

Perbedaan kedua terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh karena itu bank harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan. Sebaliknya juga benar.Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.

Perbedaan ketiga adalah sasaran kredit/ pembiayaan. Para penabung di bank konvensional tidak sadar uang yang ditabung dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut.Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan simpanan dari masyarakat dibatasi oleh prinsip dasar, yaitu prinsip syariah Artinya bahwa pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis yang haram seperti, perjudian, minuman yang diharamkan, pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan syariah. Demikianlah ulasan kami kali ini seputar produk perbanak syariah. Semoga ulasan ini dapat menambah pengetahuan dan alternatif sarana investasi. --(SinarHarapan2003)
---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding, Pensyarah & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.islamic-invest-malaysia.com

Saturday, 1 March 2008

Prospek pegadaian syariah di Semarang cukup cerah

SEMARANG (Antara): Prospek pasar Pegadaian Syariah di Kanwil Perum Pegadaian Semarang cukup cerah karena jasa pegadaian ini diminati masyarakat terutama di daerah kantong ekonomi masyarakat Islam.


Permintaan kredit Pegadaian Syariah di Perum Pegadaian Kawil Semarang ini cukup besar, bahkan penyaluran kredit tahun 2007 melampaui target, kata Kepala Humas Perum Pegadaian Kanwil Semarang, Ambardi di Semarang, Senin. Ia mengatakan, Kanwil Perum Pegadaian Semarang sekarang ini memiliki empat cabang Pegadaian Sayariah, pada tahun 2007 telah menyalurkan kredit sebanyak Rp48 miliar atau 105 persen dari target yang ditetapkan sebanyak Rp46 miliar. "Semua cabang Pegadaian Syariah di wilayahnya ini perkembangannya cukup baik, bahkan banyak kalangan pengusaha yang memanfaatkan jasa pegadaian ini kemungkinan mereka merasa cocok dengan kehadiran pegadaian tersebut," katanya. Dari empat cabang Pegadaian Syariah di Kanwil Perum Pegadaian Semarang, kata dia, tiga cabang di antaranya realisasi penyaluran kreditnya tahun 2007 melampaui target, sedangkan satu cabang hanya mampu memenuhi target yang ditetapkan.


Realisasi penyaluran kredit Pegadaian Syariah di wilayahnya tahun 2007 tertinggi Cabang Majapahit Semarang sebanyak Rp21,8 miliar dari target Rp20,6 miliar dan Cabang Pegadaian Syariah Pekalongan berimbang dengan target yakni Rp20,23 miliar. Penyaluran kredit Pegadaian Syariah di Tahunan, Jepara tahun 2007 mencapai Rp5,9 miliar dari target Rp5 miliar dan Pegadain Syariah Gayamsari Semarang yang berdiri Desember 2007 menyalurkan Rp354 juta dari target sebanyak Rp300 juta. Dalam upaya mendekatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, kata dia, tanpa menyebutkan daerahnya, pada tahun 2008 juga akan membuka Pegadaian Syariah lagi di beberapa daerah potensial di wilayahnya.


Mengenai dana untuk memenuhi permintaan nasabah memadai sehingga tidak ada masalah berapa saja permintaan nasabah asal ada barang jaminan, saat itu dapat dicairkan sesuai dengan taksiran yang ditetapkan, katanya. --(Bisnis)

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding, Pensyarah & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.islamic-invest-malaysia.com

Bank Danamon terus ekspansi syariah

JAKARTA : PT Bank Danamon Indonesia Tbk resmikan cabang syariah Danamon baru di Jl. Merdeka, Bandung, dan tujuh lokasi layanan office channeling Syariah di wilayah Jabar.Layanan office channeling ini akan memberikan pilihan dan kemudahan para nasabah untuk mengakses dan memenuhi kebutuhan layanan perbankan syariah melalui cabang-cabang konvensional Danamon.

Hendarin, Direktur Danamon Syariah, mengatakan adanya minat dan kebutuhan masyarakat yang besar akan produk dan layanan perbankan syariah di Jawa Barat. "Bandung sebagai pintu gerbang provinsi ini dan juga kota dengan tingkat pertumbuhan ekonomi serta populasi penduduk yang cukup besar, merupakan strategis bagi Danamon Syariah untuk melayani besarnya potensi yang ada," ujarnya dalam pernyataannya hari ini.

Kantor cabang Danamon Syariah yang baru berlokasi di area strategis di pusat kegiatan perdagangan dan perekonomian Bandung di Jl. Merdeka No. 40, lokasi yang sama dengan Bank Danamon Kantor Wilayah 2 Jawa Barat.Sementara itu tujuh lokasi cabang office channeling syariah berada di titik-titik pusat perdagangan dan pertokoan di Buah Batu, Setiabudi, Ahmad Yani, Merdeka, Juanda, Kopo Sayati, dan Kopo 26. --(BC)

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding, Pensyarah & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.islamic-invest-malaysia.com