Terkini

Showing posts with label Perbankan Syariah. Show all posts
Showing posts with label Perbankan Syariah. Show all posts

Tuesday, 8 October 2013

Permintaan Izin Perbankan Syariah Meningkat di Bangladesh

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA (8 Okt 2013) -- Perbankan syariah melawan resesi ekonomi lebih baik dibanding perbankan konvensional. Selama resesi ekonomi global, bank-bank dan pemodal Islam sukses muncul dan mendorong ekspansi perbankan syariah, bahkan di negara-negara non-Muslim.

Deputi Gubernur Bank Bangladesh, Sur Chowdhury mengatakan bank-bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya bernasib lebih baik daripada bank konvensional selama krisis keuangan global. "Mungkin ini yang menjadi alasan mengapa kita melihat kehadiran keuangan syariah terus meluas di negara-negara non Muslim, termasuk negara-negara maju di Barat," ucap Chowdhury seperti dikutip Dhaka Tribunne, baru-baru ini. 

Di Bangladesh, beberapa bank konvensional telah meminta izin pada Bank Sentral Bangladesh untuk berubah menjadi bank syariah. Ini menunjukkan permintaan kuat atas jasa keuangan syariah di negara tersebut. Saat ini ada delapan bank syariah di Bangladesh. 

Bank-bank syariah di Bangladesh umumnya memiliki rasio kecukupan modal lebih tinggi dan rasio Non Performing Finance (NPF) yang lebih rendah dari perbankan konvensional. Aset dan deposit bank-bank syariah di Bangladesh mencapai hampir dua kali lipat dalam empat tahun terakhir.

Gubernur Bank Bangladesh, Atiur Rahman memuji sifat inklusif perbankan syariah yang terbukti tumbuh dan terlibat signifikan dalam pertanian, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan keuangan mikro.
---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com 
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com

Sunday, 29 September 2013

Afrika Perluas Praktik Perbankan Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, 29 Sep 2013, ABUJA -- Afrika berencana memperluas sektor perbankan syariah selama dua dekade mendatang. Pasalnya jumlah umat Islam di benua tersebut tumbuh dari 240 juta orang menjadi sekitar 400 juta orang.
Di Nigeria, misalnya, 80 juta orang adalah Muslim. Namun yang pertama benar-benar berkomitmen mempraktikkan perbankan syariah adalah Jaiz Bank yang dibuka pada 2012. Kini bank tersebut mempunyai 10 cabang.
Bank-bank lain juga telah menawarkan produk syariah untuk membantu nasabah menjalankan hukum Islam.



Tidak seperti bank konvensional, perbankan syariah beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah yang melarang penerimaan bunga tertentu atau biaya untuk pinjaman uang. Selain itu, bank syariah juga ketat mengikuti aturan dan tidak berinvestasi dalam bisnis yang menyediakan jasa atau produk yang dianggap berdosa.

Perbankan syariah menawarkan kesempatan bagi bank yang ada di Afrika. Setelah menambahkan produk perbankan syariah dalam bisnisnya, Bank Teluk Afrika di Kenya mengalami pertumbuhan laba bersih 154 persen.

Standard Chartered PLC juga akan segera mulai menawarkan produk perbankan syariah di Kenya. Melihat banyaknya bank di Afrika yang mulai merangkul praktik syariah, badan pengatur berebut mengeluarkan pernyataan kebijakan dan aturan syariah.
Pada Maret lalu, Nigeria membawa pedoman baru untuk membantu menangani penerbitan sukuk. Sebulan kemudian, dibentuk pula pedoman  untuk praktik asuransi syariah.



Industri perbankan syariah di Kenya mencerminkan fakta bahwa bangsa tersebut sejak 2011 telah membuat perubahan peraturan dan bekerja pada beberapa produk syariah yang lebih kompleks, seperti investasi real estate.

Afrika Selatan yang merupakan negara ekonomi terbesar di Afrika dan rumah bagi sekitar 750 muslim,  telah menulis ulang Undan-Undang Perpajakan untuk memastikan produk syariah lebih transparan.

Uganda, Botswana dan Zambia juga ingin membuat perubahan peraturan untuk menumbuhkan sektor perbankan syariah mereka.
---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com 
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com

Friday, 20 September 2013

Indonesia: Aset Syariah Jambi Lebih Baik dari Nasional

JAMBI- Perkembangan industri perbankan syariah di tanah air terus menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, baik dari kelembagaan maupun kinerja keuangan. Saat ini terdapat 11 Bank Umum Syariah, 24 Unit Usaha Syariah, dan 159 Bank Perkreditan Rakyat Syariah dengan total jaringan kantor mencapai 2.817 kantor yang tersebar di penjuru nusantara.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi Marlison Hakim, melalui rilisnya menyebutkan, total aset perbankan syariah mencapai Rp. 223,74 triliun atau tumbuh sekitar 40,3% dari tahun sebelumnya. Hal ini menjadikan industri perbankan syariah dijuluki sebagai “the fastest growing industry”. Bahkan untuk saat ini pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia lebih tinggi dari pertumbuhan perbankan syariah dunia.
Walaupun memiliki pertumbuhan aset yang tinggi, porsi perbankan syariah hanya sekitar 5.01% dari total aset perbankan nasional. “Jika tren pertumbuhan industri perbankan syariah yang tinggi ini dapat dipertahankan, porsi perbankan syariah diperkirakan dapat mencapai 15%-20% dalam kurun waktu 10 tahun ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, perbankan syariah di Jambi masih menunjukkan perkembangan yang lebih baik dibandingkan nasional. Aset bank syariah mencapai Rp2,21 triliun yang meningkat mencapai 22,65% sedikit lebih rendah dari peningkatan aset perbankan Jambi secara umum sebesar 23,11%. Dengan demikian pangsa aset syariah terhadap total aset bank umum juga sedikit menurun yaitu dari 7,21% di Juli 2012 menjadi 7,17% di Juli 2013.
Kondisi ini tentu tidak terlepas dengan adanya penambahan 2 (dua) kantor cabang bank syariah selama tahun 2012/2013. Dengan demikian sampai dengan saat ini terdapat 6 bank syariah yang beroperasi di Jambi beserta 3 (tiga) buah Unit Usaha Syariah. Secara total, saat ini terdapat 35 (tiga puluh lima) kantor bank syariah. (JambiEkspres/20 Sepember 2013)
---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.unit-amanah-islam.com 
Islamic Unit Trusts Investment: www.islamic-invest-malaysia.com

Tuesday, 24 July 2012

Standard Chartered Saadiq Jadikan KL Hab Perbankan Syariah



Standard Chartered Bank menjadikan Kuala Lumpur sebagai hab perniagaan globalnya bagi perbankan pengguna Islam. 

Langkah itu sebahagian strategi untuk mengembangkan perniagaan perbankan Islamnya di Malaysia dan kedudukannya pada peringkat global.Sejajar dengan itu, Ketua Perbankan Islam Global Standard Chartered dan sebuah pasukan pakar bank itu akan berpangkalan di ibu pejabatnya di Kuala Lumpur bagi memacu momentum perniagaannya di negara ini. 
Kumpulan itu juga akan bekerjasama dengan pasaran baru lain bagi membina dan mengukuhkan perbankan Islamnya di bawah jenama Standard Chartered Saadiq. 

Pengerusi Standard Chartered Saadiq, Shayne Nelson berkata, hab baru itu membuktikan kepentingan strategik pasaran Malaysia bagi strategi dan hasrat keseluruhan bank berkenaan bagi perniagaan Saadiq. 

“Malaysia menempatkan diri sebagai pusat kewangan Islam utama antarabangsa. 

“Dengan Kuala Lumpur sebagai hab global perbankan pengguna Islam, kami berharap untuk memanfaatkan kepakaran dan pengalaman luas Malaysia dalam perbankan Islam, dan terus menyumbang kepada aktiviti kewangan Islam di negara ini,” katanya. 
Hab global baru itu akan diuruskan Wasim Saifi sebagai Ketua Eksekutif baru Standard Chartered Saadiq Bhd, iaitu tambahan kepada peranannya sebagai Ketua Global Perbankan Pengguna Islam. 

Standard Chartered Bank adalah bank antarabangsa pertama di Malaysia yang menawarkan produk perbankan Islam, iaitu pada 1993. 

Pada 2008, Standard Chartered Saadiq Bhd ditubuhkan sebagai anak syarikat perbankan Islam sepenuhnya. 

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding, Pensyarah & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.islamic-invest-malaysia.com

Friday, 4 July 2008

Al-Rajhi lancar khidmat terus ke rumah


AL-RAJHI Bank Malaysia meluaskan lagi capaian produk perbankannya dengan melancarkan promosi 'perkhidmatan peribadi' yang menyediakan keselesaan kepada pelanggan membuat permohonan pinjaman peribadi secara terus ke rumah atau pejabat.

Ketua Perbankan Runcitnya, Sabry Ghouse, berkata pelanggan hanya perlu melaksanakan tiga langkah mudah untuk membuat permohonan itu tanpa perlu meninggalkan rumah atau pejabat mereka.

Katanya, pelanggan hanya perlu memuat turun borang permohonan daripada laman web bank, mengisi dan menghantarnya menerusi e-mel atau faks bersama salinan kad pengenalan.

Selepas diluluskan, beliau berkata, kakitangan jualan bank akan melawat pemohon sama ada di rumah atau pejabat untuk melengkapkan prosedur akhir, yang mana jumlah pinjaman akan diberikan keesokannya.

“Ini bermakna, pelanggan tidak perlu membuang masa melawat cawangan Al-Rajhi Bank untuk menghantar borang permohonan, malah kami menawarkan perkhidmatan persendirian yang pantas dan mudah,” katanya dalam kenyataan semalam.

Sabry berkata, prosedur yang mudah itu membolehkan pelanggan mengurangkan perjalanan, sekali gus menjimatkan penggunaan bahan bakar.
Katanya, promosi itu didatangkan bersama kadar keuntungan istimewa sebanyak 7.99 peratus, iaitu antara yang paling menarik dalam industri.

“Tawaran ini diperluaskan ke seluruh negara, kecuali Sabah dan Sarawak,” katanya.

Beliau berkata, Al-Rajhi Bank komited dalam menawarkan inovasi produk yang memberi keselesaan dan mampu memenuhi keperluan pelanggannya.

“Ini adalah cara bank menukar nilai, iaitu kebenaran, penghargaan dan penghormatan kepada produk kami. Justeru, menetapkan produk terpuji yang inovatif adalah tanda aras kami dalam memberi perkhidmatan lebih baik kepada pelanggan,” katanya.
Sabry berkata, bank melaksanakan promosi perbankan hujung minggu yang kreatif dan pantas dan dengan adanya promosi terbaru itu, ia menetapkan satu lagi tanda aras baru.

“Pelanggan pasti menantikan perkhidmatan inovasi seterusnya dari kami. Ia akan memberikan kami kelebihan dalam pasaran untuk membentuk ruang baru dan menjadi model contoh perbankan Islam di negara ini,” katanya.

Beliau menambah, Al-Rajhi yakin tawaran terbaru itu akan menerima maklum balas memberangsangkan daripada pelanggan, sama seperti maklum balas diterimanya daripada promosi perbankan hujung minggu.

Promosi ‘perkhidmatan peribadi’ Al-Rajhi Bank bermula 30 Jun lalu dan akan berakhir 11 Julai ini.
(Berita Harian)

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding, Pensyarah & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.islamic-invest-malaysia.com

Wednesday, 23 April 2008

Moody's: Perbankan syariah Asia Timur tumbuh (Bahasa Indonesia)

JAKARTA: Perbankan syariah di wilayah Asia Timur perlahan-lahan mulai berkembang, tetapi memerlukan tindakan lebih dari para regulator dalam merancang regulasi hukum dan kerangka perundang-undangan untuk dapat mengembangkan segmen ini sehingga dapat memiliki pangsa pasar yang signifikan di kawasan tersebut,” dikutip dari laporan Moody’s Investors Service yang dipublikasikan baru-baru ini.


Laporan tersebut juga mencatat bahwa di samping Malaysia, dimana jumlah aset perbankan syariahnya sudah mencapai 15,4% (sekitar US$ 62 milIar) dari jumlah keseluruhan aset sistem perbankannya, penetrasi pasar di wilayah-wilayah lain terkesan sedikit lambat.


Sebagai contoh, pada saat perbankan syariah telah mencapai tingkat penetrasi pasar yang relatif tinggi di Brunei dan mengalami pertumbuhan aset yang sangat pesat di Indonesia (walaupun dengan proporsi yang masih kecil terhadap industri), ketersediaan pelayanan sistem perbankan syariah di wilayah-wilayah seperti Filipina, Singapura, dan Thailand tetap masih kurang sebanding, terutama jika dilihat dari jumlah asetnya.


“Malaysia dengan tingkat populasi umat Muslim yang hampir 60% dari keseluruhan populasinya, secara alamiah telah memiliki potensi bisnis untuk aktivitas perbankan syariah. Akan tetapi, bagaimanapun juga, reformasi pada sistem pemerintahannya yang telah berlangsung selama dua puluh sampai tiga puluh tahun terakhir inilah yang telah banyak membantu pembentukan regulasi hukum, kerangka perundang-undangan, dan institusi-insitusi yang diperlukan bagi perkembangan industri tersebut,” kata Christine Kuo, analis Moody’s dan penulis laporan tersebut.


Dibandingkan dengan Indonesia, dimana pangsa pasar perbankan syariah masih kurang dari 2% (sekitar US$ 3 milyar) kendati dengan tingkat pertumbuhan yang sangat pesat selama beberapa tahun belakangan ini. Rendahnya penetrasi tersebut, menurut Moody’s, sangat mungkin bertalian dengan lambatnya langkah-langkah perubahan yang diambil sehubungan dengan pembentukan


perangkat regulasi hukum dan institusi-institusi, walaupun beberapa perubahan-perubahan penting kelihatannya telah dipersiapkan dan masih menunggu momentum yang tepat.


“Dalam jangka panjang, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, dimana Indonesia merupakan rumah dari lebih dari 200 milyar umat Muslim, populasi umat Muslim yang terbesar di dunia,” kata Christine, seraya menambahkan,


Akan tetapi, sejalan dengan berkembangnya perbankan syariah, mereka akan dihadapkan dengan tantangan yang saling bertalian, yaitu mengatur tingkat pertumbuhan yang sangat pesat sedangkan di saat yang sama harus berkompetisi dengan bank-bank konvensional.


Tantangan pertama di atas meliputi risiko-risiko yang umumnya dihadapi oleh institusi-institusi keuangan berbasis syariah, seperti adanya konsentrasi risiko sehubungan dengan terbatasnya ruang lingkup aset-aset yang dapat memenuhi kualifikasi syariah, biaya yang lebih tinggi untuk mengelola likuiditas, dan konsentrasi pada sisi kewajiban. Hal-hal tersebut dapat diatasi dengan lebih baik apabila perbankan syariah tidak berada dalam tekanan untuk meningkatkan jumlah asetnya dalam waktu yang terlalu cepat.


“Menurut kami, rata-rata peringkat ketahanan finansial bank (Bank Financial Strength Ratings/BFSR) perbankan syariah di wilayah Asia Timur cenderung lebih rendah dari rata-rata perbankan konvensional di masing-masing negara tersebut, yang disebabkan karena biaya yang lebih tinggi untuk pemenuhan regulasi hukum berbasis syariah dan masih kurangnya economies of scale perbankan syariah. Akan tetapi, peringkat untuk deposito dan surat hutang perbankan syariah dapat secara signifikan lebih tinggi dari peringkat yang diindikasikan oleh BFSR mereka. Hal tersebut disebabkan adanya dukungan dari induk perusahaan (parents) dan pihak regulator,” kata Christine. (dj)

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding, Pensyarah & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.islamic-invest-malaysia.com

Saturday, 15 March 2008

Prinsip Dasar Produk Perbankan Syariah - Pengalaman Indonesia

Walau Indonesia sebagai sebuah Negara dengan pemeluk agama Islam terbesar, produk keuangan berprinsip syariah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November 1991.

Prinsip syariah tidak hanya terbatas pada konteks perbankan, melainkan juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi, termasuk di pasar modal dan asuransi.Anda tentu pernah mendengar istilah bank syariah, atau, lebih luas lagi ekonomi berbasis syariah. Bahkan boleh jadi, banyak di antara Anda yang sudah menggunakan jasa lembaga keuangan syariah. Sebagian dari Anda ada yang menganggap bank syariah hanya untuk komunitas muslim. Apakah benar demikian, bank syariah hanya diperuntukan bagi kaum muslim saja? Maaf, Anda salah besar bila beranggapan seperti itu.

Bank Syariah sebenarnya berlaku untuk semua orang atau Universal. Syariah itu sendiri hanyalah sebuah prinsip atau sistem yang sesuai dengan aturan atau ajaran Islam. Siapa saja dapat memanfaatkan jasa keuangan bank syariah.Ketika krisis moneter melanda Indonesia, medio 1997, sistem syariah telah memberikan manfaat bagi banyak kalangan. Tentunya Anda ingat, pada saat itu, suku bunga pinjaman melambung tinggi hingga puluhan persen. Akibatnya, banyak dari kalangan usaha yang tidak mampu membayar. Tapi, fenomena ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang menggunakan dana dari bank syariah. Para pengusaha tersebut tidak perlu membayar bunga sampai puluhan persen, mereka cukup berbagi hasil dengan bank syariah. Penentuan persentasi bagi hasil dilakukan di awal pengambilan pinjaman.

Prinsip-prinsip Dasar

Prinsip titipan atau simpanan—Al-wadi’ah
Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.Aplikasinya dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas giro lain.

Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masya-rakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank.Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara advance, tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.

Prinsip bagi hasil (Profit-sharing) Al-Mudharabah
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Pola transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, al-mudharabah, diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja.Dengan menempatkan dana dalam prinsip al-mudharabah, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagian keuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk tabungan berkisar 55 –56 persen dari hasil investasi yang dilakukan oleh bank. Dalam hal bank konvensional, angka tersebut kira-kira setara dengan 11-12 persen.Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan modal untuk berdagang maka dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Caranya dengan menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh oleh nasabah dari proyek tersebut. Misalkan, dari modal Rp.30 juta diperoleh pendapatan Rp.5 juta/bulan. Dari pendapatan tersebut harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, sebut saja Rp.2 juta. selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan di muka, misalnya 60 persen untuk nasabah dan 40 persen untuk bank.

Al-Musyarakah
Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi modal. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.Dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank konvensional sebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila Anda memiliki usaha dan ingin mendapatkan tambahan modal, Anda bisa menggunakan produk al-musyarakah ini. Inti dari pola ini adalah, bank syariah dan Anda secara bersama-sama memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi bank syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama. Dalam bank konvensional, pembiayaan seperti ini mirip dengan kredit modal kerja.

Prinsip Al-Murabahah
Dalam skim ini, terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalam hal ini harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Misalkan Anda membutuhkan kredit untuk pembelian mobil. Dalam bank konvensional Anda akan dikenakan bunga dan Anda diharuskan membayar cicilan bulanan selama waktu tertentu. Di sektor perbankan, suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah. Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia. Namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan prinsip jual-beli, yang diistilahkan dengan Murabahah. Dalam hal ini, bank syariah akan membeli mobil yang Anda inginkan terlebih dahulu, kemudian menjualnya lagi kepada Anda. Tapi, karena bank syariah menalanginya dulu, maka pada saat menjual kepada Anda, harganya sedikit lebih mahal, sebagai bentuk keuntungan buat bank syariah. Karena bentuk keuntungan bank syariah sudah disepakati di depan, maka nilai cicilan yang harus Anda bayarkan relatif lebih tetap.Tentunya masih banyak lagi prinsip-prinsip perbankan syariah, yang kami uraikan di atas merupakan prinsip-prinsip dasar yang umum dikenal di perbankan syariah.

Perbedaan Bank Syariah Sepintas bila dilihat secara teknis, menabung di bank syariah de-ngan yang belaku di bank konvensional hampir tidak ada perbedaan. Hal ini karena, baik di bank syariah maupun bank konvensional diharuskan mengikuti aturan teknis perbankan secara umum. Akan tetapi bila diamati lebih dalam, terdapat beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya.Perbedaan pertama terletak pada akadnya. Pada bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya wadi’ah, karena dalam produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.

Perbedaan kedua terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh karena itu bank harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan. Sebaliknya juga benar.Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.

Perbedaan ketiga adalah sasaran kredit/ pembiayaan. Para penabung di bank konvensional tidak sadar uang yang ditabung dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut.Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan simpanan dari masyarakat dibatasi oleh prinsip dasar, yaitu prinsip syariah Artinya bahwa pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis yang haram seperti, perjudian, minuman yang diharamkan, pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan syariah. Demikianlah ulasan kami kali ini seputar produk perbanak syariah. Semoga ulasan ini dapat menambah pengetahuan dan alternatif sarana investasi. --(SinarHarapan2003)
---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding, Pensyarah & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.islamic-invest-malaysia.com

Saturday, 1 March 2008

Bank Syariah bantu sektor pertanian dan agribisnis

BANDUNG (Antara): Meksi belum memberikan `lampu hijau` untuk pembiayaan seluruh sektor pertanian dan agribisnis, Perbankan Syariah Jawa Barat memberikan sinyal pembiayaan untuk petani kedelai hitam dan jagung, demikian dilaporkan Jumat . "Sampai saat ini belum seluruh sektor pertanian dan agribisnis mendapat pembiayaan. Namun beberapa bank syariah telah menggarap pembiayaan untuk petani kedelai hitam dan jagung," kata Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Jawa Barat, Kusuma Ari Kusumanto di Bandung.


Ia mengakui, pemberian kredit pertanian untuk petani kedelai hitam dan jagung itu selain dilakukan oleh bank syariah juga dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). "Pemberian kredit syariah untuk petani kedelai hitam dan jagung itu lebih banyak dilakukan oleh BPRS. Sebagian juga memberikan pembiayaan kada petani padi," katanya. Ia mengakui, pembiayaan untuk sektor pertanian dan agribisnis masih cukup rentan karena faktor cuaca dan faktor alam lainnya.


Rachmat mencontohkan, untuk produksi padi sangat tergantung kepada cuaca dan hama. Bila terjadi kekeringan atau serangan hama yang tidak bisa diprediksi, maka otomatis pengembalian pinjaman akan terhambat. "Meski demikian bank syariah komitment untuk mendukung program pemerintah untuk memberikan pembiayaan ke sektor pertanian dan agribisnis, namun tentunya dilakukan bertahap dan selektif," katanya.


Dikatakannya, posisi asset bank syariah hingga Desember 2007 mencapai Rp4,073 triliun. Pengumpulkan Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp3,14 triliun dan pembiayaan sebesar Rp2,838 triliun dengan NPF atau NPL sebesar 5,83 persen. "Pertumbuhan bank syariah meningkat signifikan, 70 persen pembiayaan disalurkan ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sisanya kredit konsumer," ucapnya. Rachmat menyebutkan, market share bank syariah hingga akhir Desember 2007 sebesar tiga persen. Pihaknya mentargetkan peningkatan market share pada 2008 menjadi lima persen.

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding, Pensyarah & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.islamic-invest-malaysia.com

Thursday, 7 February 2008

Bank Syariah (Indonesia)


Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

SEJARAH


Dunia

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis.[1] Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

Indonesia

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [2].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [3]:
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Jasa untuk peminjam dana

Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. [4]

Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan[5]

Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [6]

Takaful (asuransi islam)

Jasa untuk penyimpan dana

Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [7]
Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Tantangan Pengelolaan Dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.

Penghimpunan dana

Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.
Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.
General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.
Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.
Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.
Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. "Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional," kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.
Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.
Perbankan syariah sempat dituding "kurang gaul" dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.
Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.
Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.
Peluang dan potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk kemaslahatan.

---
Latihan & Perundingan: www.alfalahconsulting.com 
Perunding, Pensyarah & Motivator: www.ahmad-sanusi-husain.com 
Pelaburan Saham Amanah Islam: www.islamic-invest-malaysia.com